Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2022/PN Sab 1.Adenan Sitepu, S.H, M.H
2.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, S.H.
MICHAEL RENDRA Bin ALM MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2022/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-172/L.1.16/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Adenan Sitepu, S.H, M.H
2MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL RENDRA Bin ALM MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIJARULLAH,SHMICHAEL RENDRA Bin ALM MAULANA
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

PRIMER

 

--- Bahwa terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekitar Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022,  bertempat di toko No. 95 tepatnya di Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu”, dengan berat 0,16 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------

 

  • ---Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada awalnya terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA menghubungi Sdr. HARTONO Alias APOK ( Berkas Perkara Terpisah ) untuk menanyakan Narkotika jenis Sabu dan saat itu terdakwa bertanya “ADA BANG” dan dijawab oleh Sdr. HARTONO Alias APOK  “ÄDA” selanjutnya terdakwa kembali mengatakan kepada Sdr. HARTONO Alias APOK “MAJU SEKARANG BANG YA” dan dijawab oleh Sdr. HARTONO Alias APOK “OKE” sehingga terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA langsung menuju ke Toko No. 95 milik Sdr. HARTONO Alias APOK setibanya didalam Toko tersebut terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. HARTONO Alias APOK selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. HARTONO Alias APOK setelah menerima uang dari terdakwa kemudian Sdr. HARTONO Alias APOK menyerahkan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening kepada terdakwa yang kemudian Narkotika jenis Sabu itu terdakwa simpan didalam dompet selanjutnya memasukkan dompet yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam saku celana miliknya setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu terdakwa selanjutnya keluar dari dalam toko No. 95
  • Bahwa ketika terdakwa berada didepan Toko disitulah terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba Sabang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,16 gram (setelah dilakukan penimbangan), 1 (satu) buah Dompet merek RIPCURL warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek merek RIPCURL warna hitam, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek realme 5 Pro model :RMX 1971 warna biru, dengan kartu SIM : 081277255857 adapun saat ditangkap terdakwa mengatakan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya  dibeli oleh terdakwa dari Sdr. HARTONO Alias APOK didalam Toko No. 95 sehingga anggota Sat Resnarkoba Sabang langsung mengamankan terdakwa selanjutnya menuju ke dalam toko untuk turut mengamankan Sdr. HARTONO Alias APOK.     
  • Bahwa terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dalam hal membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu dari pihak berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa terdakwa telah saling mengenal dengan Sdr. HARTONO Alias APOK yang biasa menjual Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik NO. LAB : 5335/NNF/2022 pada hari Kamis Tanggal 15 September 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt / NRP : 741110990 dan RISKI AMALIA, S.IK / Nrp. 86062088 dengan barang bukti yakni :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram milik tersangka atas nama : MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA.

Kesimpulan : bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--- Bahwa terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekitar Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022,  bertempat di toko No. 95 tepatnya di Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu”, dengan berat 0,16 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------

  • ---Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada awalnya terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA menghubungi Sdr. HARTONO Alias APOK ( Berkas Perkara Terpisah ) untuk mendapatkan dan saat itu terdakwa bertanya “ADA BANG” dan dijawab oleh Sdr. HARTONO Alias APOK  “ÄDA” selanjutnya terdakwa kembali mengatakan kepada Sdr. HARTONO Alias APOK “MAJU SEKARANG BANG YA” dan dijawab oleh Sdr. HARTONO Alias APOK “OKE” sehingga terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA langsung menuju ke Toko No. 95 milik Sdr. HARTONO Alias APOK setibanya didalam Toko tersebut terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. HARTONO Alias APOK selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. HARTONO Alias APOK setelah menerima uang dari terdakwa kemudian Sdr. HARTONO Alias APOK menyerahkan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening kepada terdakwa yang kemudian Narkotika jenis Sabu itu terdakwa simpan didalam dompet selanjutnya memasukkan dompet yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam saku celana milik terdakwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu terdakwa selanjutnya keluar dari dalam toko No. 95.
  • Bahwa ketika terdakwa berada didepan Toko disitulah terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba Sabang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,16 gram (setelah dilakukan penimbangan), 1 (satu) buah Dompet merek RIPCURL warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek merek RIPCURL warna hitam, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek realme 5 Pro model :RMX 1971 warna biru, dengan kartu SIM : 081277255857 adapun Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan oleh anggota Sat Res Narkoba Sabang dari dalam dompet milik terdakwa yang mana dompet itu mulanya berada didalam saku celana pendek yang terdakwa kenakan serta terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut  adalah milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari penyerahan Sdr. HARTONO Alias APOK didalam Toko No. 95 sehingga anggota Sat Resnarkoba Sabang langsung mengamankan terdakwa selanjutnya menuju ke dalam toko untuk turut mengamankan Sdr. HARTONO Alias APOK.      
  • Bahwa terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dalam hal menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu dari pihak berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik NO. LAB : 5335/NNF/2022 pada hari Kamis Tanggal 15 September 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt / NRP : 741110990 dan RISKI AMALIA, S.IK / Nrp. 86062088 dengan barang bukti yakni :
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 0,16 (nol koma satu enam) gram milik tersangka atas nama : MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA.

Kesimpulan : bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

--- Bahwa terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekitar Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022,  bertempat di toko No. 95 tepatnya di Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Jenis Sabu dengan berat 0,16 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : ------------------------------------------

  • ---Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada awalnya terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA menghubungi Sdr. HARTONO Alias APOK ( Berkas Perkara Terpisah ) untuk menanyakan Narkotika jenis Sabu dan saat itu terdakwa bertanya “ADA BANG” dan dijawab oleh Sdr. HARTONO Alias APOK  “ÄDA” selanjutnya terdakwa kembali mengatakan kepada Sdr. HARTONO Alias APOK “MAJU SEKARANG BANG YA” dan dijawab oleh Sdr. HARTONO Alias APOK “OKE” sehingga terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA langsung menuju ke Toko No. 95 milik Sdr. HARTONO Alias APOK setibanya didalam Toko tersebut terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. HARTONO Alias APOK selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. HARTONO Alias APOK setelah menerima uang dari terdakwa kemudian Sdr. HARTONO Alias APOK menyerahkan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening kepada terdakwa yang kemudian Narkotika jenis Sabu itu terdakwa simpan didalam dompet selanjutnya memasukkan dompet yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam saku celana miliknya setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu terdakwa selanjutnya keluar dari dalam toko No. 95 dan ketika terdakwa berada didepan Toko disitulah ia ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba Sabang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,16 gram (setelah dilakukan penimbangan), 1 (satu) buah Dompet merek RIPCURL warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek merek RIPCURL warna hitam, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek realme 5 Pro model :RMX 1971 warna biru, dengan kartu SIM : 081277255857 adapun saat ditangkap terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sehingga anggota Sat Resnarkoba Sabang langsung mengamankan terdakwa beserta dengan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.       
  • Bahwa terdakwa MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dari pihak berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa terdakwa pada saat ditangkap tidak sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tetapi maksud dan tujuan terdakwa terhadap Narkotika jenis Sabu miliknya tersebut untuk terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : SK/190/IX/KES.1./2022/SIDOKKES tanggal 05 September 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh MIRA SAFITRI / SIP Nomor. 441/1040/2017 Dokter Mitra Sidokkes Polres Sabang dengan hasil pemeriksaan Urine terhadap MICHAEL RENDRA Bin (Alm) MAULANA pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar Pukul 19.50 Wib positif mengandung MET (Methampetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya