Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.REPRISAL MODY, SH.
3.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
FEBRY SETIAWAN BIN SUDARMANSYAH Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 28/L.1.16/ENZ.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2REPRISAL MODY, SH.
3MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY SETIAWAN BIN SUDARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIJARULLAH,SHFEBRY SETIAWAN BIN SUDARMANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

---------Bahwa terdakwa FEBRY SETIAWAN Bin SUDARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 bertempat di salah satu Gubuk yang beralamat di Jurong Putroe Bungsu Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I secara bersama - sama”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa terdakwa sudah mengkomsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2020 dan terdakwa mulai membeli narkotika jenis sabu dari Sdra. IRFIADI Alias SI PIE (DPO) dan Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI sejak Juli tahun 2023 sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa terakhir kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib dengan cara awalnya Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI (berkas perkara terpisah) memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat di jalan Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang kemudian terdakwa menghampiri terdakwa setelah itu terdakwa menyampaikan ingin meminjam uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada  Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI mengatakan tidak perlu meminjam uang dan langsung mengajak terdakwa untuk membeli sabu bersama sama kemudian terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor selanjutnya terdakwa bersama Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI langsung pergi menuju Gubuk yang beralamat di Jurong Putroe Bungsu Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang merupakan tempat jual beli narkotika jenis sabu milik Sdra. IRFIADI Alias SIE PIE dan Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI setelah sampai di Gubuk Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI langsung menjumpai Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI dan menanyakan apakah ada barang narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI menjawab ada dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI mengatakan untuk menunggu sebentar karena akan menjumpai Sdra. IRFIADI Alias SIE PIE yang berada dibelakang Gubuk untuk meyerahkan uang dan mengambil narkotika jenis sabu setelah beberapa saat Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dan menyerahkannya kepada Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI kemudian Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI menyerahkannya kepada terdakwa untuk disimpan di dalam saku celana setelah itu terdakwa bersama Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI langsung pergi pulang dari Gubuk tersebut untuk bersama sama mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.                
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Sabang yang diantaranya Saksi TAUFIQ QURRAHMAN BIN (ALM) SAMSUL BAHRI dan Saksi M. DWI ANGGA Bin EFFENDI sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait transaksi jual beli yang dilakukan di salah satu Gubuk yang beralamat di Jurong Putroe Bungsu Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba melihat terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI keluar dari Jurong Putroe Bungsu menggunakan sepeda motor karena merasa curiga kemudian anggota Sat Resnarkoba mengikutinya dan memberhentikannya ketika sampai di jalan Tinjau Alam di Jurong Putro Haloh Gampong Aneuk Laot terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 6869/ NFF / 2023 Tanggal 27 September 2023, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt / AKBP NRP 74110890 dan Dr. SUPIYANI, M.Si. / Penata TK I NIP 198010232008012001 dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama FEBRY SETIAWAN Bin SUDARMANSYAH dan RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa FEBRY SETIAWAN Bin SUDARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 bertempat di salah satu Gubuk yang beralamat di Jurong Putroe Bungsu Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bersama - sama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sudah mengkomsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2020 dan terdakwa mulai membeli narkotika jenis sabu dari Sdra. IRFIADI Alias SI PIE (DPO) dan Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI sejak Juli tahun 2023 sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa terakhir kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib dengan cara awalnya Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI (berkas perkara terpisah) memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat di jalan Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang kemudian terdakwa menghampiri terdakwa setelah itu terdakwa menyampaikan ingin meminjam uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada  Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI mengatakan tidak perlu meminjam uang dan langsung mengajak terdakwa untuk membeli sabu bersama sama kemudian terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor selanjutnya terdakwa bersama Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI langsung pergi menuju Gubuk yang beralamat di Jurong Putroe Bungsu Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang merupakan tempat jual beli narkotika jenis sabu milik Sdra. IRFIADI Alias SIE PIE dan Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI setelah sampai di Gubuk Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI langsung menjumpai Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI dan menanyakan apakah ada barang narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI menjawab ada dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI mengatakan untuk menunggu sebentar karena akan menjumpai Sdra. IRFIADI Alias SIE PIE yang berada dibelakang Gubuk untuk meyerahkan uang dan mengambil narkotika jenis sabu setelah beberapa saat Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dan menyerahkannya kepada Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI kemudian Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI menyerahkannya kepada terdakwa untuk disimpan di dalam saku celana setelah itu terdakwa bersama Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI langsung pergi pulang dari Gubuk tersebut untuk bersama sama mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.                
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Sabang yang diantaranya Saksi TAUFIQ QURRAHMAN BIN (ALM) SAMSUL BAHRI dan Saksi M. DWI ANGGA Bin EFFENDI sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait transaksi jual beli yang dilakukan di salah satu Gubuk yang beralamat di Jurong Putroe Bungsu Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba melihat terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI keluar dari Jurong Putroe Bungsu menggunakan sepeda motor karena merasa curiga kemudian anggota Sat Resnarkoba mengikutinya dan memberhentikannya ketika sampai di jalan Tinjau Alam di Jurong Putro Haloh Gampong Aneuk Laot terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 6869/ NFF / 2023 Tanggal 27 September 2023, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt / AKBP NRP 74110890 dan Dr. SUPIYANI, M.Si. / Penata TK I NIP 198010232008012001 dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama FEBRY SETIAWAN Bin SUDARMANSYAH dan RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa FEBRY SETIAWAN Bin SUDARMANSYAH pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 bertempat di rumah yang beralamat di jalan Bay Pass Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di jalan Bay Pass Kecamatan Sukajaya Kota Sabang dengan cara awalnya terdakwa mengambil alat hisap bong yang sebelumnya sudah terdakwa rangkai kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening kemudian terdakwa membukanya setelah itu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex kemudian terdakwa membakar dan menghisapnya secara perlahan sebanyak 7 (tujuh) kali.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17. 30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Sabang yang diantaranya Saksi TAUFIQ QURRAHMAN BIN (ALM) SAMSUL BAHRI dan Saksi M. DWI ANGGA Bin EFFENDI sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait transaksi jual beli yang dilakukan di salah satu Gubuk yang beralamat di Jurong Putroe Bungsu Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba melihat terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI keluar dari Jurong Putroe Bungsu menggunakan sepeda motor karena merasa curiga kemudian anggota Sat Resnarkoba mengikutinya dan memberhentikannya ketika sampai di jalan Tinjau Alam di Jurong Putro Haloh Gampong Aneuk Laot terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2020 dan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdra. IRFIADI Alias SI PIE (DPO) dan Saksi AGUS RIZAL Alias ADOI Bin (Alm) ASMUNI sejak bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 6869/ NFF / 2023 Tanggal 27 September 2023, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt / AKBP NRP 74110890 dan Dr. SUPIYANI, M.Si. / Penata TK I NIP 198010232008012001 dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama FEBRY SETIAWAN Bin SUDARMANSYAH dan RAHMAD HIDAYAT Bin (Alm) LILI SURYADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya