Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Sab JUWITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Sab
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JUWITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan nama Orangtua/Ibu yaitu JUWITA BACHTIAR yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1172CLU2211200700284, atas nama GHUFRAN SHADIQ yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang tertanggal 14 Nopember 2007 berubah menjadi JUWITA;

3. Menetapkan nama Orangtua/Ibu yaitu JUWITA BACHTIAR yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1172-LU-22022011-0011, atas nama GHALIB SAAFIR   yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang tertanggal 22 Pebruari 2011 berubah menjadi JUWITA;

4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama Orangtua/Ibu yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut diatas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang;

5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak