Petitum |
ÂÂ
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materill sejumlah Rp. 13.472.000,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sepetak tanah rumah yang terletak di Jurong Blang Tunong Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang;ÂÂ
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ÂÂ
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ÂÂ
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sabang berkenan mengabulkannya. |