Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2024/PN Sab RONY IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2024/PN Sab
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RONY IRAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan bahwa di Kota Sabang pada pada hari Jumat tanggal 19 Januari 1996 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama AZWAR NURSUB karena musibah tenggelamnya Kapal Gurita di Perairan/Teluk Sabang;

3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Kutipan Akta Kematian atas nama AZWAR NURSUB tersebut;

4.    Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak