Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2018/PN SAB | 1.NURIAH HUSEN 2.HADAWYAH |
1.ALAWIYAH 2.NURDIANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2018/PN SAB | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat I s/d II untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sepetak tanah objek sengketa adalah hak milik sah Para Penggugat yang Para Penggugat peroleh dari harta peninggalan Harta Warisan dari Almarhum Ibu Kandung para penggugat I s/d II; 3. Bahwa setelah berkas perkara gugatan para penggugat terdaptar di kepanitraan Pengadilan Negeri Sabang dilarang adanya aktifitas jual beli oleh para tergugat I s/ d II di tanah sengketa milik para penggugat.Untuk itu para penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang agar tanah sengketa milik para penggugat I s/ d II dikosongkan sebagaimana para tergugat meminjam tanah sengketa milik penggugat. 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I s/d II membangun Restoran di atas sepetak tanah objek sengketa yang merupakan milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;  5. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIS) tanggal 10 Juni 2007, sah, berharga dan berkekuatan hukum ;  6. Menyatakan akibat perbuatan para tergugat I s/d II yang telah membangun restaurant di atas tanah objek sengketa, sehingga para penggugat telah menderita kerugian untuk itu para tergugat harus membayar uang peunayah kepada para penggugat sebesar Rp. 80.000.000.,- (delapan puluh juta rupiah) dengan perincian 8 tahun X Rp. 10.000.000,-/ tahun = Rp. 80.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah). Menghukum Tergugat I s/d II untuk menyerahkan uang Peunayah akibat perbuatan Para Tergugat I s/d II sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan perincian 8 tahun X Rp. 10.000.000,-/ tahun = RP 80.000.000:- (delapan puluh juta rupiah ) secara tunai seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; setiap harinya jika Tergugat I s/d II lalai membayar uang peunayah kepada Para Penggugat sejak keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum Para Tergugat I s/d II untuk tunduk pada isi keputusan dalam perkara ini ; 9. Menghukum Para Tergugat I s/d II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; ATAU : Jika Pengadilan Negeri Sabang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |