Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2018/PN SAB 1.NURIAH HUSEN
2.HADAWYAH
1.ALAWIYAH
2.NURDIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN SAB
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURIAH HUSEN
2HADAWYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALAWIYAH
2NURDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat I s/d II untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sepetak tanah objek sengketa adalah hak milik sah Para Penggugat yang Para Penggugat peroleh dari harta peninggalan Harta Warisan dari Almarhum Ibu Kandung para  penggugat I s/d II;

3. Bahwa setelah berkas perkara gugatan para penggugat terdaptar di kepanitraan Pengadilan Negeri Sabang dilarang adanya aktifitas jual beli oleh para tergugat I s/ d II di tanah sengketa milik para penggugat.Untuk itu para penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang agar tanah sengketa milik para penggugat I s/ d II dikosongkan sebagaimana para tergugat meminjam tanah sengketa milik penggugat.

4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I s/d II membangun Restoran  di atas sepetak  tanah objek sengketa yang merupakan milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;

 

5. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIS) tanggal 10 Juni 2007, sah, berharga dan berkekuatan hukum ;

 

6. Menyatakan akibat perbuatan para tergugat I s/d II yang telah membangun restaurant di atas tanah objek sengketa, sehingga para penggugat telah menderita kerugian untuk itu para tergugat harus membayar uang peunayah kepada para penggugat  sebesar Rp. 80.000.000.,- (delapan puluh juta rupiah)  dengan perincian 8 tahun X Rp. 10.000.000,-/ tahun = Rp. 80.000.000,- (delapan  puluh lima juta rupiah).

Menghukum Tergugat I s/d II untuk menyerahkan uang Peunayah akibat perbuatan Para  Tergugat I s/d II sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan  puluh  juta rupiah) dengan perincian  8 tahun X Rp. 10.000.000,-/ tahun = RP 80.000.000:- (delapan puluh  juta rupiah )  secara tunai seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

setiap harinya jika Tergugat I s/d II lalai membayar  uang peunayah kepada Para Penggugat sejak keputusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

8.  Menghukum Para Tergugat I s/d II untuk tunduk pada isi keputusan dalam perkara ini ;

9. Menghukum Para Tergugat I s/d II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU :

Jika Pengadilan Negeri Sabang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak