1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Kota Sabang pada hari senin tanggal 15 Oktober 1987 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama NYAK GAM IDRIS karena Sakit;
3. Menetapkan bahwa di Kota Sabang pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2003 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama SITI HAWA karena Sakit;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama NYAK GAM IDRIS dan SITI HAWA Tersebut;
5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|