Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2019/PN Sab TEUKU ARAFAT 1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Dewan Kawasan Sabang Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar cq. KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG BPKS
2.Ka.BPKS selaku PA cq. KPA cq. PPK pelabuhan dan sarpras pulo aceh Satker BPKS TA duaribu delapanbelas
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2019/PN Sab
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEUKU ARAFAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHALIED AFFANDI, SH.TEUKU ARAFAT
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Dewan Kawasan Sabang Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar cq. KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG BPKS
2Ka.BPKS selaku PA cq. KPA cq. PPK pelabuhan dan sarpras pulo aceh Satker BPKS TA duaribu delapanbelas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


DALAM PROVISIONIL:

Menerima tuntutan Provisionil Penggugat seluruhnya;

Memerintahkan Tergugat I dan II untuk melakukan Penundaan dan/atau membatalkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja BPKS Nomor 31/BPKS-KPA/2019 tertanggal 04 September 2019 s/d tanggal 04 September 2020 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun sebagaimana tanggal penayangan yang telah diumumkan tertanggal 16 September 2019 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah terhadap Perusahaan Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan II untuk taat dan patuh menjalankan putusan ini secara serta merta meskipun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Penggugat dokumen yang dibuat oleh Makkinuddin Asmar, S.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Prasarana Pelabuhan Sabang dan Pulo Aceh Satuan Kerja BPKS Tahun Anggaran 2018, berupa:
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 03/BAHP/PPK-III-ULP-BPKS/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal Pekerjaan Peningkatan Jalan Blang Situngkoh - Lampuyang (Lanjutan) Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar yang dimenangkan oleh PT. Usaha Sejahtera Manikam (PT. USM) dengan nilai harga terkoreksi sebesar Rp.5.986.223.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh dua tiga ribu rupiah);
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 03.SPPBJ/PPK-SPPSFP/ 2018 tertanggal 08 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Makkinuddin Asmar, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana dan Prasarana Pelabuhan dan Pulo Aceh Tahun  Anggaran 2018;
Surat Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank (GB) Nomor: 0191/BJ.02/KPO.07/ VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Aceh Syariah Kantor Pusat Operasional Banda Aceh;

Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 03/SPPSFP-BPKPBPBS/APBN/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:03/PPK-SPPSF/BPKPBPBS/SPMK/2018 juncto Addendum Kontrak-I Nomor:ADD-I/03/SPPSFP-BPKPBPBS/APBN/VII/2018 pada tanggal 27 Juli 2018 juncto Addendum Kontrak - II Nomor: ADD-II/03/SPPSFP-BPKPBPBS/APBN/XI/2018 pada tanggal 30 November 2018;

Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 20 persen sebesar Rp.1.161.327.262 (satu milyar seratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.5.986.223.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta dua ratus dua puluh dua tiga ribu rupiah);

Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 01/BAL-BPKPBPBS/SPJ/IX/2018 pada tanggal 26 September 2018 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MAKKINUDDIN ASMAR, S.T. untuk merealisasikan pembayaran bulanan iuran ke-I (pertama) sebesar 30persen atau sebagaimana realisasi pembayaran Termin – I yang dilakukan oleh Tergugat II pada tanggal 16 November 2018 yakni sebesar Rp.1.393.592.714 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

Menyatakan tindakan Tergugat I berupa:

Memberhentikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Surat Keputusan Kepala BPKS Nomor 63/BPKS/2018 tentang pemberhentian Sdr. Ir. Zaldi selaku Kepala Satker/Kuasa Pengguna Anggaran BPKS Tahun 2018; dan

Mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarpras Pelabuhan Sabang dan Pulo Aceh dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melalui Surat Keputusan Pengguna Anggaran Satker BPKS Nomor 42/BPKS-PA/2018 atas Perubahan Surat Keputusan Nomor 40/BPKS-PA/2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Personalia  Satuan Kerja BPKS Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 26 September 2018;
adalah serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Penggugat secara materiil dan immateriil.

Menyatakan tindakan Tergugat II berupa:

Telah mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 54/LU/PPK-PA/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 dengan alasan “mengingat sampai berakhirnya masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa PT. Usaha Sejahtera Manikam hanya mampu mengerjakan pekerjaan sebesar 56,637 persen dengan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 43,363 persen yang mana terlebih dahulu telah diberikan surat peringatan / teguran pekerjaan dan juga telah dilakukan rapat Show Cause Meeting (SCM) I dan Show Cause Meeting (SCM) II serta Surat Pernyataan Kesanggupan dari PT. USM sebagai dasar pemberian kesempatan mengejar progres pekerjaan dilapangan sampai dengan batas waktu berakhirnya kontrak kerja”, oleh karena itu “dengan ini disampaikan bahwa Pemutusan Kontrak dikategorikan sebagai kesalahan Penyedia akibat ketidaksanggupan Penyedia Jasa menyelesaikan Pekerjaan Peningkatan Jalan Blang Situngkoh - Lampuyang (Lanjutan) sampai dengan berahkirnya masa kontrak kerja.”

Telah memblokir lalu meminta pengembalian jaminan pembayaran akhir tahun anggaran 2018 tersebut untuk dikembalikan ke negara dan hanya membayar sesuai dengan hasil kemajuan fisik pekerjaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor 22/BAPL/USM-BPKPBPBS/XII/2018, Penyedia (Perusahaan Penggugat) Penyedia (Perusahaan Penggugat hanya mengerjakan pekerjaan sebesar 56,637persen atau senilai Rp.3.390.417.121,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh belas ribu seratus dua puluh satu rupiah) sedangkan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dikerjakan adalah sebesar 43,363persen atau senilai Rp.2.595.805.879,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);

Telah menyatakan Perusahaan Penggugat telah wanprestasi untuk melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi Nomor: 0191/BJ.02/KPO.07/ VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Pusat Operasional (KPO) Kota Banda Aceh sebagaimana Surat Nomor 060/LU/PPK/I/2018 tanggal 15 Januari 2019, dan

Telah memberikan usulan penetapan sanksi daftar hitam bagi Perusahaan Penggugat dengan Surat Nomor: 01/LU/PPK-PPA/USM/III/2019 tanggal 07 Maret 2019 dan telah dimasukkan ke dalam sanksi daftar hitam (black list) melalui Surat Keputusan KPA Nomor 31/BPKS-KPA/2019 tanggal 04 September 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam dan Perusahaan Penggugat sebagaimana telah diumumkan/ditayangkan ke dalam Daftar Hitam (black list) pada tanggal 16 September 2019 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang mengakibatkan Perusahaan Penggugat  beserta seluruh personil inti yang terkait didalamnya tidak dapat berkontribusi atau berpartisipasi lagi dalam mengikuti proses penawaran pengadaan barang/jasa selama 1 (satu) tahun atau terhitung sejak tanggal 04 September 2019 s/d 04 September 2020 mendatang;
adalah serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Penggugat secara materiil dan inmateriil.

Menyatakan faktor keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Blang Situngkoh-Lampuyang (Lanjutan) Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 03/SPPSFP-BPKPBPBS/APBN/VI/2018 tertanggal 25 Juni 2018 beserta addendum – I dan addendum kontrak – II tersebut bukanlah merupakan kesalahan dan ketidaksanggupan dari Perusahaan Penggugat (Penyedia Jasa) akan tetapi lebih dominan disebabkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana termuat didalam angka 13 s/d angka 18 dalil Posita Gugatan Penggugat tersebut di atas;

Menyatakan Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 54/LU/PPK-PA/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, surat pernyataan wanprestasi,  Surat Permohonan Pencairan Klaim Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi Nomor 060/LU/PPK/I/2018 tanggal 15 Januari 2019, dan surat-surat lainnya yang berkaitan pasca pemutusan kontrak serta Surat Keputusan KPA Nomor 31/BPKS-KPA/2019 tanggal 04 September 2019 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam dan Perusahaan Penggugat sebagaimana telah diumumkan/ditayangkan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah ke dalam Daftar Hitam (black list) pada tanggal 16 September 2019 selama 1 (satu) tahun atau terhitung sejak tanggal 04 September 2019 s/d 04 September 2020 mendatang adalah tidak sah, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum.

Menghukum Tergugat II membayar kerugian materil kepada Perusahaan Penggugat akibat peristiwa kompensasi yaitu:

Ganti rugi keterlambatan pembayaran termin – I dan kompensasi pemberian kesempatan akibat kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat II sebesar nilai tingkat suku bunga yang berlaku dalam Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar 15persen (lima belas persen) x Rp.1.870.694.668 (30persen dari nilai tagihan pembayaran termin – I) = Rp.280.604.200,- (dua ratus delapan puluh juta enam ratus empat ribu dua ratus rupiah);

Ganti rugi pembelian bahan material on site yang telah dipersiapkan langsung dengan menggunakan biaya sendiri dari Perusahaan Penggugat sebagai bentuk pemberian kompensasi ganti rugi kepada Perusahaan Penggugat dengan jumlah total biaya seluruhnya sebesar Rp. 1.751.365.120,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah), adapun diantaranya sebagai berikut:

No    Jenis Material    Kuantitas    Satuan    Harga Satuan    Jumlah Harga
(Rupiah)
Aspal Prime Coat cair    24    Drum    3.211.912    77.085.888
Agregat 5-10 mm & 10-20 mm     500    M3    399.206    199.603.078
Agregat 0-5 mm    350    M3    399.206    139.722.155
Aspal Minyak Pen 60/70    400    Drum    2.598.960    1.039.584.000
Batu Kali    200    M3    220.100    44.020.000
Pasir    250    M3    1.005.400    251.350.000
JUMLAH TOTAL BIAYA SELURUHNYA :    1.751.365.120

Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) akibat tercemarnya nama baik, kredibilitas dan bonafiditas perusahaan Penggugat di kalangan Asosiasi Badan Usaha dan Pemerintah serta hilangnya hak perusahaan Penggugat untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah selama 1 (satu) tahun mendatang  dikarenakan telah di-blacklist Tergugat II ke LKPP beserta personil inti terkait didalamnya yang sanksi daftar hitam dimaksud ke dalam rekening perusahaan Penggugat dengan Nomor: 010.01.05.511709-1 pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Pusat Opersional Banda Aceh atas nama PT. Usaha Sejahtera Manikam;
 
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung;

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak