Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.REPRISAL MODY, SH.
3.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
MAHDIAN RIVAI ALIAS DIAN BIN (ALM) MAHMUDDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 149 /L.1.16/ENZ.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2REPRISAL MODY, SH.
3MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDIAN RIVAI ALIAS DIAN BIN (ALM) MAHMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIJARULLAH,SHMAHDIAN RIVAI ALIAS DIAN BIN (ALM) MAHMUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa terdakwa MAHDIAN RIVAI Alias DIAN BIN Alm MAHMUDDIN pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, jenis Sabu dengan Berat Bruto 3.52 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Sdra. YUDA (DPO) melalui handphone untuk menanyakan apa ada narkotika jenis sabu kemudian setelah memastikan ada terdakwa menanyakan kapan terdakwa berangkat kemudian Sdra. YUDA menjawab hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat menggunakan Kapal BRR dari Pelabuhan Balohan Sabang menuju Pelabuhan Ulee Lheue kemudian setelah tiba di Pelabuhan Ulee Lheue terdakwa menuju ruang tunggu selanjutnya terdakwa menghubungi Sdra. YUDA untuk mengabarkan terdakwa sudah tiba di Pelabuhan Ulee Lheue dan menunggu di dekat Loket Kapal Cepat kemudian setelah menunggu selama 15 (lima belas) menit Sdra. YUDA tiba dan langsung memanggil terdakwa selanjutnya Sdra. YUDA mengajak terdakwa pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarainya menuju Keutapang Kota Banda Aceh setelah tiba di tempat tujuan Sdra. YUDA berhenti di sebuah rumah kemudian Sdra. YUDA mengeluarkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro dari kantong celananya setelah itu terdakwa langsung membuka dan melihat ada 1 (satu) bungkus paket besar narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdra. YUDA kemudian terdakwa meminta kepada Sdra. YUDA untuk mengantarkannya kembali ke Pelabuhan Ulee Lheue setelah itu terdakwa kembali ke Kota Sabang menggunakan Kapal BRR sekira pukul 16.30 Wib.
  • Selanjutnya setelah tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang terdakwa membagi 1 (satu) bungkus paket besar narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdra. YUDA menjadi 11 (sebelas) bungkus dengan cara awalnya terdakwa membuka bungkusan menggunakan gunting kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik kecil menggunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik dengan takaran sesuai keinginan terdakwa sehingga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) bungkus paket besar dan 10 (sepuluh) bungkus paket kecil kemudian setelah membagi narkotika jenis sabu terdakwa menyimpannya selama kurang lebih 5 (lima) hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Oktober sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi sehingga narkotika yang tersisa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Sabang yaitu Saksi TAUFIQ QURRAHMAN Bin (ALM) SAMSUL BAHRI dan Saksi AGUSTIAN FERRYANGGA Bin MURDANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara sebelumnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang sering melakukan transaksi narkotika di salah satu rumah yang beralamat di di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba menuju rumah tersebut yang merupakan rumah terdakwa setelah tiba di rumah terdakwa anggota Sat Resnarkoba melihat pintu rumah terbuka kemudian melihat terdakwa sedang duduk bersama dengan keluarganya selanjutnya anggota Sat Resnarkoba masuk dan menghampiri terdakwa kemudian langsung menanyakan apa masih ada narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawab tidak ada hanya sisa untuk terdakwa konsumsi sendiri kemudian anggota Sat Resnarkoba menghubungi Saksi DEDI ISKANDAR Bin Alm ABDUL SALAM yang merupakan Aneuk Jurong untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan disamping rumah sebelah kiri ditemukan botol plastik Vitamin C cool-vita yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian terdakwa diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7247/ NNF / 2023 Tanggal 14 November 2023, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt / AKBP NRP 74110890 dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt / IPTU NRP 94061309 dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama MAHDIAN RIVAI Alias DIAN Bin Alm MAHMUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor Nomor : 52/IL-60072/X/2023 dan Hasil Penimbangan Nomor : 53/IL-60072/X/2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah Sabang tanggal 27 Oktober 2023 yang telah ditanda tangani Hera Elisa, S.E. dan Nada Fadhillah selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 10 (sepuluh) bungkus kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Metamphetamina/Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening  milik Tersangka MAHDIAN RIVAI Alias DIAN Bin Alm MAHMUDDIN memiliki Berat Bruto 3,52 gram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa MAHDIAN RIVAI Alias DIAN BIN Alm MAHMUDDIN pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu dengan Berat Bruto 3.52 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Sdra. YUDA (DPO) melalui handphone untuk menanyakan apa ada narkotika jenis sabu kemudian setelah memastikan ada terdakwa menanyakan kapan terdakwa berangkat kemudian Sdra. YUDA menjawab hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat menggunakan Kapal BRR dari Pelabuhan Balohan Sabang menuju Pelabuhan Ulee Lheue kemudian setelah tiba di Pelabuhan Ulee Lheue terdakwa menuju ruang tunggu selanjutnya terdakwa menghubungi Sdra. YUDA untuk mengabarkan terdakwa sudah tiba di Pelabuhan Ulee Lheue dan menunggu di dekat Loket Kapal Cepat kemudian setelah menunggu selama 15 (lima belas) menit Sdra. YUDA tiba dan langsung memanggil terdakwa selanjutnya Sdra. YUDA mengajak terdakwa pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarainya menuju Keutapang Kota Banda Aceh setelah tiba di tempat tujuan Sdra. YUDA berhenti di sebuah rumah kemudian Sdra. YUDA mengeluarkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Marlboro dari kantong celananya setelah itu terdakwa langsung membuka dan melihat ada 1 (satu) bungkus paket besar narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdra. YUDA kemudian terdakwa meminta kepada Sdra. YUDA untuk mengantarkannya kembali ke Pelabuhan Ulee Lheue setelah itu terdakwa kembali ke Kota Sabang menggunakan Kapal BRR sekira pukul 16.30 Wib.
  • Selanjutnya setelah tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang terdakwa membagi 1 (satu) bungkus paket besar narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari Sdra. YUDA menjadi 11 (sebelas) bungkus dengan cara awalnya terdakwa membuka bungkusan menggunakan gunting kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik kecil menggunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik dengan takaran sesuai keinginan terdakwa sehingga narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) bungkus paket besar dan 10 (sepuluh) bungkus paket kecil kemudian setelah membagi narkotika jenis sabu terdakwa menyimpannya selama kurang lebih 5 (lima) hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Oktober sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu untuk terdakwa konsumsi sehingga narkotika yang tersisa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Sabang yaitu Saksi TAUFIQ QURRAHMAN Bin (ALM) SAMSUL BAHRI dan Saksi AGUSTIAN FERRYANGGA Bin MURDANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara sebelumnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang sering melakukan transaksi narkotika di salah satu rumah yang beralamat di di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba menuju rumah tersebut yang merupakan rumah terdakwa setelah tiba di rumah terdakwa anggota Sat Resnarkoba melihat pintu rumah terbuka kemudian melihat terdakwa sedang duduk bersama dengan keluarganya selanjutnya anggota Sat Resnarkoba masuk dan menghampiri terdakwa kemudian langsung menanyakan apa masih ada narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawab tidak ada hanya sisa untuk terdakwa konsumsi sendiri kemudian anggota Sat Resnarkoba menghubungi Saksi DEDI ISKANDAR Bin Alm ABDUL SALAM yang merupakan Aneuk Jurong untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan disamping rumah sebelah kiri ditemukan botol plastik Vitamin C cool-vita yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian terdakwa diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7247/ NNF / 2023 Tanggal 14 November 2023, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt / AKBP NRP 74110890 dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt / IPTU NRP 94061309 dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama MAHDIAN RIVAI Alias DIAN Bin Alm MAHMUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor Nomor : 52/IL-60072/X/2023 dan Hasil Penimbangan Nomor : 53/IL-60072/X/2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah Sabang tanggal 27 Oktober 2023 yang telah ditanda tangani Hera Elisa, S.E. dan Nada Fadhillah selaku petugas penimbang dengan kesimpulan bahwa 10 (sepuluh) bungkus kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Metamphetamina/Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening  milik Tersangka MAHDIAN RIVAI Alias DIAN Bin Alm MAHMUDDIN memiliki Berat Bruto 3,52 gram.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa MAHDIAN RIVAI Alias DIAN BIN Alm MAHMUDDIN pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang dengan cara awalnya terdakwa sudah menyiapkan 1 (satu) buah botol aqua yang sebelumnya sudah terdakwa rakit menjadi alat hisap bong kemudian terdakwa mengambil pirex dan memasangnya dengan pipet plastik yang sudah terdakwa rangkai selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu menggunakan gunting setelah itu mengambil narkotika jenis sabu menggunakan pipet plastik dan langsung memasukkannya ke dalam kaca pirex kemudian terdakwa mengambil korek api untuk membakar kaca pirex selanjutnya terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu sampai habis.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Sabang yaitu Saksi TAUFIQ QURRAHMAN Bin (ALM) SAMSUL BAHRI dan Saksi AGUSTIAN FERRYANGGA Bin MURDANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara sebelumnya anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang sering melakukan narkotika di salah satu rumah yang beralamat di di Jurong Pante Jaya Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang kemudian anggota Sat Resnarkoba menuju rumah tersebut yang merupakan rumah terdakwa setelah tiba di rumah terdakwa anggota Sat Resnarkoba melihat pintu rumah terbuka kemudian melihat terdakwa sedang duduk bersama dengan keluarganya selanjutnya anggota Sat Resnarkoba masuk dan menghampiri terdakwa kemudian langsung menanyakan apa masih ada narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawab tidak ada hanya sisa untuk terdakwa konsumsi sendiri kemudian anggota Sat Resnarkoba menghubungi Saksi DEDI ISKANDAR Bin Alm ABDUL SALAM yang merupakan Aneuk Jurong untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan disamping rumah sebelah kiri ditemukan botol plastik Vitamin C cool-vita yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian terdakwa diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 7247/ NNF / 2023 Tanggal 14 November 2023, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt / AKBP NRP 74110890 dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt / IPTU NRP 94061309 dengan kesimpulan :  barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama MAHDIAN RIVAI Alias DIAN Bin Alm MAHMUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dengan NOMOR : SK/65/X/KES.1./2023/ SIDOKKES tanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Sabang yang diperiksa dan ditanda tangani oleh MIRA SAFITRI / SIP NOMOR: 441 1040 / 2017 selaku Dokkes Mitra yang menyimpulkan bahwa : Telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap MAHDIAN RIVAI Alias DIAN Bin Alm MAHMUDDIN dengan hasil adalah benar urine TERSANGKA positif mengandung MET (Methampetamine) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya