Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/LH/2024/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.ZULHAM DAMS, S.H.
3.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
JASMADI Bin M. HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 10/Pid.B/LH/2024/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-523/L.1.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2ZULHAM DAMS, S.H.
3MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASMADI Bin M. HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIJARULLAH,SHJASMADI Bin M. HASAN
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa JASMADI BIN M. HASAN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Kawasan Komplek Hutan Lindung Sarung Kreh yang beralamat di Jurong Sirui Gampong Batee Shoek Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang secara bersama - sama, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa secara bersama – sama dengan Sdra. ROVINDA Bin DARWIN HASAN (DPO) pergi menuju hutan lindung yang beralamat di Jurong Sirui Gampong Batee Shoek Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat dengan membawa peralatan yang dibutuhkan untuk menebang pohon di kawasan hutan lindung setelah tiba terdakwa langsung menebang 1 (satu) pohon kayu jenis bayur kemudian terdakwa mengolah pohon kayu yang telah terdakwa tebang menggunakan 1 (satu) unit mesin sinso merek Motoyama Tipe 10000 Chain Saw warna hitam menjadi 12 (dua belas) lembar papan kemudian Sdra. ROVINDA Bin DARWIN HASAN mengangkut papan tersebut ke salah satu kebun yang berjarak + 200 (dua ratus) meter sedangkan terdakwa melanjutkan menebang pohon kedua, setelah selesai terdakwa bersama Sdra. ROVINDA Bin DARWIN HASAN keluar dari hutan kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bersama Sdra. ROVINDA Bin DARWIN HASAN kembali memasuki hutan untuk mengolah pohon kedua yang sebelumnya sudah ditebang menjadi 15 (lima belas) lembar papan setelah selesai terdakwa menebang lagi pohon yang ketiga setelah itu terdakwa bersama Sdra. ROVINDA Bin DARWIN HASAN meninggalkan hutan dan kembali lagi pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib untuk mengolah pohon ketiga yang sudah ditebang menjadi 10 (sepuluh) lembar papan kayu sedangkan Sdra. ROVINDA Bin DARWIN HASAN bertugas memindahkan papan kayu yang sudah diolah ke salah satu kebun warga menggunakan 1 (satu) unit becak barang dengan nomor polisi BL 3581 MA merek honda warna hitam milik terdakwa kemudian ketika sedang mengolah pohon ketiga terdakwa melihat Petugas Pengaman Hutan Kepulauan Weh Sabang yang sedang patroli rutin kemudian terdakwa melarikan diri dengan cara melompat ke dalam semak - semak.
  • Selanjutnya Petugas Pengaman Hutan Kepulauan Weh Sabang langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Sukajaya yaitu Saksi RIAN ERNANDA  kemudian Saksi RIAN ERNANDA Bin SYAMSU RIZAL datang bersama 3 (tiga) anggota Polres Sabang untuk melakukan pengecekan dan menemukan 3 (tiga) tumpuk tunggul pohon sisa penebangan beserta peralatan - peralatan yang digunakan untuk menebang pohon selanjutnya anggota Polres Sabang melakukan pengamanan terhadap peralatan tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil penebangan 3 (tiga) batang kayu terdakwa mengolahnya menjadi 37 (tiga puluh tujuh) lembar papan dengan rincian 32 (tiga puluh dua) lembar papan ukuran 4 cm x 25 cm x 3,80 m, 1 (satu) lembar papan ukuran 4 cm x 20 cm x 3,80 m,  dan 4 (empat) lembar papan ukuran 4 cm x 25 cm x 5,00 m.
  • Adapun kayu – kayu tersebut ditemukan di beberapa lokasi yaitu:
  • Pada lokasi pertama tempat ditemukannya tumpukan 15 (lima belas) lembar papan yang diduga hasil dari olahan pohon kayu jenis kelompok rimba campuran (bayur) yang ditebang dengan hasil Titik Koordinat 05°49’ 38.82” N 95°17’ 06.66” E.
  • Pada lokasi kedua tempat ditemukannya tumpukan 6 (enam) lembar papan yang diduga hasil dari olahan pohon kayu jenis kelompok rimba campuran (bayur) yang ditebang dengan hasil Titik Koordinat 05°49’ 34.16” N 95°17’ 01.86” E.
  • Pada lokasi ketiga tempat ditemukannya 1 (satu) tumpuk tunggul pohon kayu jenis kelompok rimba campuran (bayur) dengan hasil Titik Koordinat 05°49’ 33.43” N 95°17’ 02.05” E.
  • Pada lokasi keempat tempat ditemukannya 2 (dua) tumpuk tunggul pohon kayu jenis kelompok rimba campuran (bayur) dan 16 (enam belas) lembar papan yang diduga hasil dari olahan pohon kayu jenis kelompok rimba campuran (bayur) yang ditebang, yang mana dilokasi tersebut pula ditemukannya aktifitas pengolahan pohon kayu jenis kelompok rimba campuran (bayur) yang di lakukan oleh terdakwa bersama dengan Sdra. ROVINDA Bin DARWIN HASAN dengan menggunakan 1 (satu) unit senso pemotong serta beberapa barang bukti lainnya dengan hasil Titik Koordinat 05°49’ 33.89” N 95°17’ 01.91” E.
  • Bahwa lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.865/MENHUT-II/2014 Tanggal 29 Desember 2014 Tentang Kawasan Hutan Konservasi Perairan Provinsi Aceh.
  • Bahwa terdakwa melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan dan terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Agustus 2023 kemudian terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah kosong yang beralamat di Desa pasie Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan c Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya