INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PN Sab | AGUSTI MAULINA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PN Sab | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan tahun lahir Pemohon yaitu tanggal 08 Agustus 2001 yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-28012015-0036 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar tertanggal 28 Januari 2015 berubah menjadi tanggal 08 Agustus 2002;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |