Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Sab AGUSTI MAULINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Sab
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTI MAULINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan tahun lahir Pemohon yaitu tanggal 08 Agustus 2001 yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1106-LT-28012015-0036 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar tertanggal 28 Januari 2015 berubah menjadi tanggal 08 Agustus 2002;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang;
 
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak