| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2025/PN Sab | SARI AGUS MELISA | MARYAM | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Sab | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Adalah milik Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena tidak mau menyerahkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah Kebun milik Penggugat kepada Penggugat dan penguasaan Tergugat atas tanah kebun serta atas uang hasil yang diperoleh dari tanah kebun tersebut setiap tahunnya sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa :
6. Menetapkan bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan hak ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sabang untuk dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah aquo atas nama Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat secara kontan dan tunai sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang terdiri kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang rinciannya sebagai berikut : 6.1. Kerugian Materiil :
Total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 6.2. Kerugian Imateriil : Kehilangan ketenangan hidup, dikarenakan Penggugat yang merupakan anak yatim sejak kecil (anak korban konflik) lalu memperoleh sepetak kebun dari bantuan atas meninggalnya ayah Penggugat, namun Penggugat sama sekali tidak dapat menikmati sepenuhnya hasil dari tanah kebun tersebut dikarenakan dikuasai oleh Tergugat bahkan Penggugat telah disusahkan oleh Tergugat untuk membuat legalitas kepemilikan (sertifikat hak milik) atas tanah kebun dikarenakan perbuatan Tergugat yang menahan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah Kebun milik Penggugat, yang mana keadaan yang dialami oleh Penggugat tersebut apabila dinilai adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 8. Menghukum Tergugat untuk patuh dan mentaati putusan Pengadilan; 9. Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat menyatakan banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga; 10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
