Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Sab SARI AGUS MELISA MARYAM Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Sab
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARI AGUS MELISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIJARULLAHSARI AGUS MELISA
Tergugat
NoNama
1MARYAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI YAKUB, SH,MHMARYAM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang diletakkan;
  3. Menyatakan tanah kebun dengan luas ± 1.550 m2 yang dahulu terletak di Lingkungan Cot Klah Kelurahan Paya Seunara Kota Sabang sekarang di Jurong Cot Klah Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang dengan batas-batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Arsyad Saad.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Jumadi / Muktar.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Arsyad Saad.

Adalah milik Penggugat;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena tidak mau menyerahkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah Kebun milik Penggugat kepada Penggugat dan penguasaan Tergugat atas tanah kebun serta atas uang hasil yang diperoleh dari tanah kebun tersebut setiap tahunnya sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang;

5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa :

  • Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah Kebun yang ditandatangani oleh sdr. T. Hamid sebagai Pihak Pertama selaku Penjual dan Sari Agus Melisa (Penggugat) sebagai Pihak Kedua selaku Pembeli serta mengetahui sdr. Zulkarnain Syafie selaku Kepala Kelurahan Paya Seunara Kota Sabang tertanggal 21 Februari 2005;
  • tanah kebun milik Penggugat yang dahulu terletak di Lingkungan Cot Klah Kelurahan Paya Seunara Kota Sabang sekarang di Jurong Cot Klah Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang beserta isi di dalamnya yang dalam pengusaan Tergugat, dalam keadaan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya;

6. Menetapkan bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan hak ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sabang untuk dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah aquo atas nama Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat secara kontan dan tunai sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang terdiri kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang rinciannya sebagai berikut :

6.1. Kerugian Materiil :

  • Sejak pembelian tanah kebun tepatnya pada tahun 2005 s/d sekarang setiap tahunnya tanah kebun tersebut menghasilkan uang dari hasil panen cengkeh, durian, pinang dan kelapa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahunnya, Maka uang panen dari hasil tanah kebun tersebut yang dikuasai oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Tahun 2005                           : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2006                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2007                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2008                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2009                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2010                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2011                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2012                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2013                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2014                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2015                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2016                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2017                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2018                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2019                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2020                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2021                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2022                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2023                          : Rp. 25.000.000,-
  • Tahun 2024                          : Rp. 25.000.000,-                                                                                    +
  •  

Total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

    6.2. Kerugian Imateriil :

Kehilangan ketenangan hidup, dikarenakan Penggugat yang merupakan anak yatim sejak kecil (anak korban konflik) lalu memperoleh sepetak kebun dari bantuan atas meninggalnya ayah Penggugat, namun Penggugat sama sekali tidak dapat menikmati sepenuhnya hasil dari tanah kebun tersebut dikarenakan dikuasai oleh Tergugat bahkan Penggugat telah disusahkan oleh Tergugat untuk membuat legalitas kepemilikan (sertifikat hak milik) atas tanah kebun dikarenakan perbuatan Tergugat yang menahan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah Kebun milik Penggugat, yang mana keadaan yang dialami oleh Penggugat tersebut apabila dinilai adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

8. Menghukum Tergugat untuk patuh dan mentaati putusan Pengadilan;

9. Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat menyatakan banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga;

10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak