INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/PDT.G/2011/PN.SAB | MAHDI IBRAHIM | 1.Walikota sabang 2.KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN,PERDAGANGAN , KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KOTA SABANG 3.PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) 4.PANITIA PELELANGAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Jul. 2011 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/PDT.G/2011/PN.SAB | ||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian atau seluruhnya 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum penyalah gunaan wewenang 3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) 4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom), sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan keputusan ini 7. Menghukum biaya seluruhnya perkara kepada Tergugat dan mohon Pengadilan Negeri sabang memberikan putusan lain yang adil menurut hukum (exaquo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |