Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2017/PN SAB TEUKU IFAN LUFTI HIRFANDI S.Ag Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2017/PN SAB
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEUKU IFAN LUFTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHRUL ULUM, SH, M.HTEUKU IFAN LUFTI
2ATA AZHARI, SH.TEUKU IFAN LUFTI
Tergugat
NoNama
1HIRFANDI S.Ag
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EMA SYITHAH,SHHIRFANDI S.Pdi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah yang Terletak di Jalan H.A Agus Salim Desa/Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik T. Ifan Lufti.
    • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan H.A. Agus Salim.
    • Sebelah timur berbatas dengan Lorong.
    • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Hirfandi, S. Ag.

Dengan lebar 2,6 M (dua koma enam meter/dua meter enam puluh centi) dan panjang  29 M (dua puluh sembilan) meter, yang pada saat ini dikuasai oleh Tergugat, adalah tanah lorong sebagai akses jalan masuk ke tanah milik Penggugat.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah yang Terletak di Jalan H.A Agus Salim               Desa/Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik T. Ifan Lufti.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan H.A. Agus Salim.
  • Sebelah timur berbatas dengan Lorong.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Hirfandi, S. Ag.

Dengan lebar 2,6 M (dua koma enam meter/dua meter enam puluh centi) dan panjang  29 M (dua puluh sembilan) meter, yang pada awalnya merupakan tanah lorong sebagai akses jalan masuk ke tanah milik Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah yang Terletak di Jalan H.A Agus Salim Desa/Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik T. Ifan Lufti.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan H.A. Agus Salim.
  • Sebelah timur berbatas dengan Lorong.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Hirfandi, S. Ag.

Dengan lebar 2,6 M (dua koma enam meter/dua meter enam puluh centi) dan panjang  29 M (dua puluh sembilan) meter, seperti keadaan semula sebagai  lorong akses jalan masuk ke tanah milik Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa ikatan apapun dengan Pihak Ketiga.

5. Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar pembatas dan beton yang dibangun oleh Tergugat diatas tanah lorong yang menjadi akses masuk ke tanah milik Penggugat

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang akan atau diletakkan terhadap tanah yang Terletak di Jalan H.A Agus Salim Desa/Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik T. Ifan Lufti.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan jalan H.A. Agus Salim.
  • Sebelah timur berbatas dengan Lorong.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Hirfandi, S. Ag.

Dengan lebar 2,6 M (dua koma enam meter/dua meter enam puluh centi) dan panjang  29 M (dua puluh sembilan) meter.

7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar  bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, atau  Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak