Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2017/PN SAB | TEUKU IFAN LUFTI | HIRFANDI S.Ag | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Apr. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2017/PN SAB | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Apr. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Dengan lebar 2,6 M (dua koma enam meter/dua meter enam puluh centi) dan panjang 29 M (dua puluh sembilan) meter, yang pada saat ini dikuasai oleh Tergugat, adalah tanah lorong sebagai akses jalan masuk ke tanah milik Penggugat. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah yang Terletak di Jalan H.A Agus Salim              Desa/Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
Dengan lebar 2,6 M (dua koma enam meter/dua meter enam puluh centi) dan panjang 29 M (dua puluh sembilan) meter, yang pada awalnya merupakan tanah lorong sebagai akses jalan masuk ke tanah milik Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah yang Terletak di Jalan H.A Agus Salim Desa/Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
Dengan lebar 2,6 M (dua koma enam meter/dua meter enam puluh centi) dan panjang 29 M (dua puluh sembilan) meter, seperti keadaan semula sebagai  lorong akses jalan masuk ke tanah milik Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa ikatan apapun dengan Pihak Ketiga. 5. Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar pembatas dan beton yang dibangun oleh Tergugat diatas tanah lorong yang menjadi akses masuk ke tanah milik Penggugat 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang akan atau diletakkan terhadap tanah yang Terletak di Jalan H.A Agus Salim Desa/Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh, dengan batas-batas:
Dengan lebar 2,6 M (dua koma enam meter/dua meter enam puluh centi) dan panjang 29 M (dua puluh sembilan) meter. 7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar  bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, atau Ex Aquo Et Bono. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |