Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2023/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.REPRISAL MODY, SH.
3.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
ANDRE KURNIAWAN Bin ABAK KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2023/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2067/L.1.16/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2REPRISAL MODY, SH.
3MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE KURNIAWAN Bin ABAK KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa ANDRE KURNIAWAN BIN ABAK KURNIAWAN, pada hari Rabu tanggal 30 Agustus sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Pekarangan Komplek SLTP Negeri 5 Sabang yang beralamat di Jurong Putro Haloh Gampong Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya Saksi NURJANNAH Binti M. SAID (selanjutnya disebut korban) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan BL 4310 MF miliknya dibawah pohon seri tepatnya di pekarangan Sekolah SLTP Negeri 5 Sabang yang berjarak kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Korban kemudian Korban pulang berjalan kaki kerumahnya karena anak Korban sedang menangis sehingga Korban meletakkan kunci sepeda motor di laci depan sepeda motornya kemudian datang terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan BL 4310 MF milik Korban yang sedang terparkir dibawah pohon seri tepatnya di pekarangan Sekolah SLTP Negeri 5 Sabang kemudian terdakwa langsung melakukan pengecekan terhadap sepeda motor untuk mencari keberadaan kunci sehingga terdakwa menemukan kunci remote dari dalam laci sepeda motor karena keadaan saat itu sedang sepi dan tidak ada orang yang melihat maka terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan pergi membawa sepeda motor tersebut tanpa izin dari Korban setelah itu Korban kembali lagi untuk memindahkan sepeda motor miliknya namun sepeda motornya sudah tidak ada lagi kemudian dengan keadaan panik Korban mencari sepeda motor di sekitar sekolah dan bertanya kepada tetangga komplek namun tidak ada yang melihat sepeda motornya.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 karena membutuhkan uang terdakwa menggadaikan sepeda motor milik Korban kepada Saksi DAVID RAHMAT BIN SYABARI IBRAHIM tanpa BPKB dan STNK dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi DAVID RAHMAT BIN SYABARI IBRAHIM dan berjanji akan menebus sepeda motor tersebut dalam waktu 2 (dua) hari.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 terdakwa pergi menjumpai Saksi DAVID RAHMAT BIN SYABARI IBRAHIM di Gampong Paya Kecamatan Suka Makmue Kota Sabang untuk memberitahukan kepada Saksi DAVID RAHMAT BIN SYABARI IBRAHIM bahwa terdakwa belum mempunyai uang untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya telah terdakwa gadaikan kemudian terdakwa langsung pulang namun saat di jalan terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMADHANI Bin Alm SYAMSUDDIN kemudian Saksi RAHMADHANI Bin Alm SYAMSUDDIN langsung mengatakan bahwa terdakwa sedang dicari oleh Saksi IRWANDI Alias PAK LEK Bin Alm SYAMSUDDIN setelah itu terdakwa langsung menuju kerumah Saksi IRWANDI Alias PAK LEK Bin Alm SYAMSUDDIN bersama dengan Saksi RAHMADHANI Bin Alm SYAMSUDDIN yang beralamat di Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya Kota Sabang kemudian setelah tiba di rumah Saksi IRWANDI Alias PAK LEK Bin Alm SYAMSUDDIN terdakwa bertemu dengan istri Saksi IRWANDI Alias PAK LEK Bin Alm SYAMSUDDIN yaitu Saksi MAISARI Binti MUCHTAR kemudian Saksi MAISARI Binti MUCHTAR langsung meminta terdakwa untuk melunaskan hutang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena sebelumnya pada bulan Juni tahun 2023 terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra beserta BPKB dan STNK milik Sdra. ANDIKA tanpa izin seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya pada bulan Juli tahun 2023 Sdra. ANDIKA mengetahui terdakwa menjual sepeda motornya tanpa izin dan Sdra. ANDIKA langsung meminta kembali sepeda motornya dari Saksi IRWANDI Alias PAK LEK Bin Alm SYAMSUDDIN kemudian Saksi IRWANDI Alias PAK LEK Bin Alm SYAMSUDDIN meminta pertanggung jawaban terdakwa sehingga terdakwa memiliki hutang sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa berjanji akan membayar hutangnya dengan cara dicicil kemudian untuk membayar hutangnya tersebut terdakwa menawarkan kepada Saksi MAISARI Binti MUCHTAR untuk menebus 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan BL 4310 MF milik Korban yang sebelumnya telah terdakwa gadai kepada Saksi DAVID RAHMAT BIN SYABARI IBRAHIM dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian  Saksi MAISARI Binti MUCHTAR menyetujuinya dan memberikan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi RAMADHANI Bin Alm SYAMSUDDIN dan Saksi ARIF FIRMANSYAH Bin Alm ISKANDAR untuk menebus gadai sepeda motor pada Saksi DAVID RAHMAT BIN SYABARI IBRAHIM dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi MAISARI Binti MUCHTAR setelah itu terdakwa membuat Surat Pernyataan Hutang pada kertas buku yang menyatakan bahwa jumlah hutang terdakwa kepada Saksi IRWANDI Alias PAK LEK Bin Alm SYAMSUDDIN berjumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan BL 4310 MF milik Korban dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Korban.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya