Dakwaan |
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2019 sekira pukul 15.10 Wib,Tersangka IBNU SAKDAN Bin (Alm) AMIN MAHMUD datang ke Tempat Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD dengan tujuan untuk menjumpakan anak kandung Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD dan sesampainya tersangka di  Restorant Bixio Cafe di Jurong Iboh Gampong Iboih Kec. Sukakarya Kota Sabang tempat kerja Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD Tersangka langsung menjumpai Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD dan mengatakan dengan kata – kata “ANAK KAMU INGIN BERJUMPA DENGAN KAMU NAMUN ANAK KAMU ADA DI MOBIL “ dan dijawab oleh Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD dengan kata – kata            “ PULANG SAJA SANA KALAU TIDAK PULANG SAYA TENDANG(SEPAK) NANTIâ€Â dan pada saat itu tersangka    menjawab dengan kata – kata “ SEBELUM KAMU PUKUL ANAK, DULUAN SAYA YANG PUKUL KAMU†dan pada sat itu Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD datang mendekati Tersangka sambil berkata †COBA PUKUL KALAU BERANI†dan selanjutnya Tersangka langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal di bahagian Dahi (jidat) diatas alis dan pada saat itu Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD mengatakan kepada Tersangka “TIDAK ADA URUSAN KAMU DENGAN SAYA DAN KAMU DENGAN SAYA SUDAH PUTUS TIDAK ADA HUBUNGAN APA-APA.†lalu Saksi berlari ke parkiran yang berada di samping jalan utama dengan tujuan agar Tersangka IBNU SAKDAN Bin (Alm) AMIN MAHMUD tidak menganiaya Saksi lagi dan sekira pukul 19.45 Wib, Saksi langsung ke Polsek Sukakarya guna melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan yang Saksi alami |