Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2019/PN Sab Juli Agustriadi IBNU SAKDAN Bin Alm AMIN MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2019/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-04/III/RES.1/6/2019/Unit Res/SK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Juli Agustriadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU SAKDAN Bin Alm AMIN MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2019 sekira pukul 15.10 Wib,Tersangka IBNU SAKDAN Bin (Alm) AMIN MAHMUD datang ke Tempat Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD dengan tujuan untuk menjumpakan anak kandung Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD dan sesampainya tersangka di  Restorant Bixio Cafe di Jurong Iboh Gampong Iboih Kec. Sukakarya Kota Sabang tempat kerja Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD Tersangka langsung menjumpai Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD dan mengatakan dengan kata – kata “ANAK KAMU INGIN BERJUMPA DENGAN KAMU NAMUN ANAK KAMU ADA DI MOBIL “ dan dijawab oleh Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD  dengan kata – kata            “ PULANG SAJA SANA KALAU TIDAK PULANG SAYA TENDANG(SEPAK) NANTI”  dan pada saat itu tersangka     menjawab dengan kata – kata “ SEBELUM KAMU PUKUL ANAK, DULUAN SAYA YANG PUKUL KAMU” dan pada sat itu Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD datang mendekati Tersangka sambil berkata ” COBA PUKUL KALAU BERANI” dan selanjutnya Tersangka langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal di bahagian Dahi (jidat) diatas alis dan pada saat itu Saksi NURLEA AGUS SAFITRI Binti (Alm) AMIN MAHMUD  mengatakan kepada Tersangka “TIDAK ADA URUSAN KAMU DENGAN SAYA DAN KAMU DENGAN SAYA SUDAH PUTUS TIDAK ADA HUBUNGAN APA-APA.” lalu Saksi berlari ke parkiran yang berada di samping jalan utama dengan tujuan agar Tersangka IBNU SAKDAN Bin (Alm) AMIN MAHMUD tidak menganiaya Saksi lagi dan sekira pukul 19.45 Wib, Saksi langsung ke Polsek Sukakarya guna melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan yang Saksi alami

Pihak Dipublikasikan Ya