Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/PDT.G/2011/PN.SAB | MERAH BINTANG | ERWIN ORLANDA | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Des. 2011 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 9/PDT.G/2011/PN.SAB | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi. 3. Menghukun Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 20.980.000,- (dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). 4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil akibat tidak kunjung dibayarnya seluruh hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan. 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- / hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan dilunasi seluruh hutangnya. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Namun apabila Majelis Hakim berpendapar lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |