Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2011/PN.SAB MERAH BINTANG ERWIN ORLANDA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2011
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/PDT.G/2011/PN.SAB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MERAH BINTANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERWIN ORLANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.

3. Menghukun Tergugat untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 20.980.000,- (dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil akibat tidak kunjung dibayarnya seluruh hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- / hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan dilunasi seluruh hutangnya.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Namun apabila Majelis Hakim berpendapar lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak