Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Praperadilan dari Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Burmawi Bin M. Nur oleh Termohon dalam perkara a quo adalah tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 20/V / RES.1.24./2021, tanggal 27 Mei 2021 atas nama Burmawi Bin M. Nur yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor SABANG pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Termohon I) adalah tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum .
- Menyatakan Surat Perintah dimulai Penyidikan (SPDP) Tersangka Burmawi M.Nur (Pemohon), Â Nomor: B/SPDP/24/VI/RES.1.8./2021, tanggal 2 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor SABANG pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Termohon I) adalah tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum .
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : 306/I..1.16/E.oh.2/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021 yang di Terbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang (Termohon II) adalah tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum
- Menghukum dan memerintahkan Termohon II untuk membebaskan Pemohon dari rumah tahanan dan dari segala tuntutan hukum.
- Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon Burmawi Bin M. Nur  sebagai Tersangka oleh Termohon adalah  tidak sah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;Â
- Â Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh para Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon II;
- Â Menghukum Termohon membayar ganti kerugian materil RP. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan immaterial atas waktu, tenaga dan pikiran, Kemerdekaan Pemohon yang patut dinilai sebesar RP. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Â Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
|