Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2013/PN.SAB 1.Muhammad Amin Bin Alm Tgk. Muhammad Yunus
2.Marhaban Ibrahim
3.Muslim Nurdin
1.PT. KEUMALA PRIMA KENCANA
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA Cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DI BANDA ACEH Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA SABANG
3.Badan pengembangan kawasan Sabang (BPKS)
4.Walikota Sabang cq. Panitia Pembebasan tanah Kota Banda Aceh cq. Tata Pemerintahan (TAPEM) Kota Sabang
5.PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR PROVINSI ACEH Cq WALIKOTA SABANG Cq CAMAT SUKAJAYA
6.Pemerintah RI cq. Menteri dalam Negeri RI di Jakarta cq. Gubernur Privinsi aceh cq. Walikota Sabang cq. Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Sabang
7.WALIKOTA KOTA SABANG Cq CAMAT SUKAJAYA Cq GEUCHIK PAYA KENEKAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/PDT.G/2013/PN.SAB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Amin Bin Alm Tgk. Muhammad Yunus
2Marhaban Ibrahim
3Muslim Nurdin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KEUMALA PRIMA KENCANA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA Cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DI BANDA ACEH Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA SABANG
3Badan pengembangan kawasan Sabang (BPKS)
4Walikota Sabang cq. Panitia Pembebasan tanah Kota Banda Aceh cq. Tata Pemerintahan (TAPEM) Kota Sabang
5PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI RI Cq GUBERNUR PROVINSI ACEH Cq WALIKOTA SABANG Cq CAMAT SUKAJAYA
6Pemerintah RI cq. Menteri dalam Negeri RI di Jakarta cq. Gubernur Privinsi aceh cq. Walikota Sabang cq. Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Sabang
7WALIKOTA KOTA SABANG Cq CAMAT SUKAJAYA Cq GEUCHIK PAYA KENEKAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kerena telah menghilangkan hak-hak kepemilikan Penggugat, sehingga telah membuat Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar.

3. Menyatakan terhadap objek tanah hak milik Penggugat I yang diperoleh dengan itikad baik dari hasil garapan orang tua Penggugat I yaitu Alm. M. Yunus Alias Pak Manggeng secara terus menerus tidak terputus dari tahun 1970 sampai dengan saat ini yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang seluas 10 hektar dan satu hektar dengan batasan adalah sebagai berikut :

a. Tanah milik Penggugat I seluas + 10 (sepuluh) hektar yaitu :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Rajudin, Acem Lagak, Pawang Rani dan Marhaban Amin.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdullah Puteh.

- Sebelah Timur berbatasan dengan hutan Tuha.

- Sebelah Barat berbatasan dengan tebing laut.

b. Tanah Penggugat I seluas + 1 (satu) Hektar yaitu :

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun Alga.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun M. Yunus (Pak Manggeng).

- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Acem Lagak.

- Sebelah Barat berbatasan dengan Tebing laut.

Adalah sah sesuai dengan berharga menurut hukum.

4. Menyatakan terhadap objek tanah yang dikuasai oleh Penggugat dengan itikad baik secara terus menerus yang terletak di jalan Pante Jaya Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang seluas +

5,5 (lima koma lima) hektar yang Penggugat II peroleh dari hasil Garapan sendiri pada tahun 1970 dengan batasannya sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan tua dan tanah Marhaban Amin.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan tua dan tanah Marhaban Amin.

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah M. Jamin dan Marhaban Amin.

- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan dan tanah Marhaban Amin.

adalah sah, sesuai dan berharga serta berkekuatan hukum.

5. Menyatakan terhadap objek tanah yang dikuasai oleh Penggugat III dengan itikad baik secara terus menerus yang terletak di jalan Pante Jaya Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang seluas + 5 (lima) hektar yang Penggugat III peroleh dari hasil garapan sendiri pada tahun 1991 yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang dengan batasannya adalah sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatas dengan Alue Tho.

- Sebelah Selatan berbatas dengan Alue le.

- Sebelah timur berbatas dengan jalan hitam.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Nasir.

adalah sah, sesuai dan berharga menurut hukum.

6. Menyatakan terhadap tanah yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB) No. 1/1997 yang dikeluarkan oleh Tergugat II terhadap tergugat I dengan ((PT. KEUMALA PRIMA KENCANA) yang berkedudukan di Banda Aceh seluas 93,30 hektar yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang yang penerbitan sertifikat tersebut tidak memiliki surat ukur dan secara melawan hukum.

adalah tidak sah dan tidak berharga menurut hukum.

7. Menyatakan terhadap pembayaran ganti rugi terhadap tanah milik Para Penggugat oleh Tergugat III kepada Tergugat I yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang seluas 20 M2 x 1000 M2 = 20.000.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) oleh Tergugat III dengan melalui seleksi Administrasi Tergugat IV, Tergugat II, Tergugat V dan Turut Tergugat I dengan dengan pembayaran sebesar + Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diterima oleh Tergugat I dari Tergugat III.

8.Menyatakan terhadap perlepasan hak tanah milik para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat I dengan melalui seleksi administrasi Tergugat IV, Tergugat V serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan di Kota banda Sabang Yaitu :

a. Luas tanah + 20.000.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi).

b. Besarnya ganti kerugian yang diterima Tergugat I melalui Turut Tergugat I adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

c. Letaknya di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang.

adalah tidak sah menurut hukum.

9. Menetapkan semua tanah kebun milik Para Penggugat yang menjadi objek sengketa, selama dalam proses perkara ini tetap dalam penguasaan Para Penggugat.

10. Menghukum dan memerintahkan kepadaTergugat II untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan No. 1/1997 atas nama Tergugat I seluas 93.30 (sembilan puluh tiga koma tiga) hektar yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang yang menerbitan sertifikat tersebut tidak memiliki surat ukur dan diperoleh secara melawan hukum karena menyerobot tanah kebun milik Para Penggugat.

adalah sah dan sesuai menurut hukum.

11. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah kebun hak milik Para Penggugat kepada Penggugat seluas 21,5 (dua puluh satu koma lima) hektar kepada Para Penggugat yaitu :

a. Tanah milik Penggugat I seluas + 10 (sepuluh) hektar yaitu :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Rajudin, Acem Lagak, Pawang Rani dan Marhaban Amin.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdullah Puteh.

- Sebelah Timur berbatasan dengan hutan tuha.

- Sebelah Barat berbatasan dengan tebing laut.

b. Tanah milik Penggugat I seluas + 1 (satu) hektar yaitu :

- Sebelah Utara berbatsan dengan tanah kebun Alga.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun M. Yunus (Pak Manggeng).

- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Acem Lagak.

- Sebelah Barat berbatasan dengan Tebing laut.

c. Penggugat II ada memiliki tanah kebun seluas + 5,5 (lima koma lima) hektar yang Penggugat II peroleh dari hasil garapan sendiri pada tahun 1970 yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Keunekai, Kec. Sukajaya Kota Sabangdengan batasan adalah sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan hutan tua dan tanah kebun Muslim.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan hutan tua dan tanah Marhaban Amin.

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah M. Jamin dan Marhaban Amin.

- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan dan tanah Marhaban Amin.

d. Tanah hak milik Penggugat III ada memiliki tanah kebun seluas + 5 (lima) hektar yang Penggugat III peroleh dari hasil garapan sendiri pada tahun 1991 yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Keunekai Kec. Sukajaya Kota Sabang dengan batasannya adalah sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatas dengan Alue Tho.

- Sebelah Selatan berbatas dengan Alue Le.

- Sebelah Timur berbatas dengan jalan hitam.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Nasir.

adalah sah, patut sesuai dan berkekuatan hukum.

12. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat IV dan Tergugat III untuk membatalkan dan menarik pembayaran ganti kerugian tanah milik para Penggugat yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel Paya Keunekai Kec. Sukajaya Kota Sabang seluas 20 M X 1000 M = 20.000.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) oleh Tergugat III dengan melalui seleksi Administrasi Tergugat IV, Tergugat II, Tergugat V, Turut Tergugat II dengan pembayaran sebesar + 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diterima oleh Tergugat I dari Tergugat III.

adalah sah, dan sesuai menurut hukum.

13. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan terlebih dahulu hak-hak tanah milik Penggugat yaitu tanah milik Para Penggugat yang dilakukan pembebasan hak oleh Tergugat III dan Tergugat IV yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota sabang seluas 20 M x 1000 M = 20.000.000,- M2 (dua puluh ribu meter persegi) oleh Tergugat III dengan melalui seleksi administrasi Tergugat IV, Tergugat II, Tergugat Vdan Turut Tergugat II dengan pembayaran sebesar + Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diterima oleh Tergugat I dari Tergugat III.

14. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar dan memberikan hak ganti kerugian secara tunai dan kontan tanpa melalui perantara terhadap tanah milik Para Penggugat yang terletak di jalan Alue le Gampong/Kel. Paya Kec. Sukajaya Kota Sabang seluas 20 M x 1000 M = 20.000.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) oleh Tergugat III dengan melalui seleksi Administrasi Tergugat IV, Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dengan pembayaran sebesar + Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Para Penggugat.

15. Menghukum Tergugat I untuk menggantikan kerugian secara materi yang sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pembayaran ganti kerugian sebesar + Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tiap bulannya kepada Para Penggugat, terhitung sejak didaftarkan perkara ini pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang sampai adanya putusan hukum tetap, adalah sah menurut huku.

16. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat, terhitung sejak didaftarkan perkara ini pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang sampai adanya putusan hukum tetap, adalah sah menurut hukum.

17. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

18. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mematuhi dan menjalankan putusan ini.

19. Menyatakan terhadap isi putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun Para Tergugat dan para Turut Tergugat mengajukan verzet, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya.

20. Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak