Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa uang milik Penggugat dari
- Tabungan dengan Nomor Rekening : 110.02.03.000.699-1, sejumlah Rp. 1.100.000.000,-;
- Tabungan dengan Nomor Rekening. No.: 110.02.03.004784-4, sejumlah Rp. 1.455.000.000.,-;
- Tabungan dengan Nomor Rekening. No.: 110.02.03.001682-7,  sejumlah Rp. 515.000.000,-;
dengan total simpanan pokok sebesar Rp. 3.070.000.000,- (tiga miliar tujuh puluh juta rupiah) adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan dan Tergugat II tidak membayarkan kepada Penggugat jasa bunga sebesar 6% setahun x 3.070.000.000,- x 4 tahun = Rp. 736,800.000,- (Tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). dan setelah dipotong pajak selama 4 (empat) tahun yaitu Rp. 22.098.964,- = Rp. 88.395.859 ,-. (Delapan puluh depalan juta tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh sembilan). Dengan demikian yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah Rp 736,800.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) dikurangi pajak bunga Rp. 88.395.859 (Delapan puluh depalan juta tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh sembilan), maka total bersih yang harus dibayarkan  adalah Rp. 648.404.144,- (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu seratus empat puluh empat rupiah). Adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayarkan kepada Penggugat jasa bunga sebesar 6% setahun x 3.070.000.000,- x 4 tahun = Rp. 736,800.000,- (Tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). dan setelah dipotong pajak selama 4 (empat) tahun yaitu Rp. 22.098.964,- = Rp. 88.395.859 ,-. (Delapan puluh depalan juta tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh sembilan), adalah Rp 736,800.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) dikurangi pajak bunga Rp. 88.395.859 (Delapan puluh depalan juta tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh sembilan), maka total bersih yang harus dibayarkan adalah Rp. 648.404.144,- (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu seratus empat puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000 (satu juta) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara a quo sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|