Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN Sab SYARIFAH NURHAYATI 1.KEPALA BANK ACEH SYARI'AH CABANG KOTA SABANG, dahulu Bank Aceh CabangKota Sabang
2.KEPALA BANK ACEH SYARI'AH, dahulu Bank Aceh
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN Sab
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIFAH NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHRUL ULUM, SH, M.HSYARIFAH NURHAYATI
2SYAMSUL RIZALSYARIFAH NURHAYATI
3ZULFAN, S.H.SYARIFAH NURHAYATI
Tergugat
NoNama
1KEPALA BANK ACEH SYARI'AH CABANG KOTA SABANG, dahulu Bank Aceh CabangKota Sabang
2KEPALA BANK ACEH SYARI'AH, dahulu Bank Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 736.800.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa uang milik Penggugat dari
  • Tabungan dengan Nomor Rekening : 110.02.03.000.699-1, sejumlah Rp.  1.100.000.000,-;
  • Tabungan dengan Nomor Rekening. No.: 110.02.03.004784-4,  sejumlah Rp.  1.455.000.000.,-;
  • Tabungan dengan Nomor Rekening. No.: 110.02.03.001682-7,   sejumlah Rp. 515.000.000,-;

dengan total simpanan pokok sebesar Rp. 3.070.000.000,- (tiga miliar tujuh puluh juta rupiah) adalah milik Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa tindakan  Tergugat I dan dan Tergugat II tidak membayarkan kepada Penggugat jasa bunga sebesar 6% setahun x  3.070.000.000,- x 4 tahun = Rp. 736,800.000,- (Tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). dan setelah dipotong pajak selama 4 (empat) tahun yaitu Rp. 22.098.964,- = Rp. 88.395.859 ,-. (Delapan puluh depalan juta tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh sembilan). Dengan demikian yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah Rp  736,800.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) dikurangi pajak bunga Rp. 88.395.859 (Delapan puluh depalan juta tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh sembilan), maka total bersih yang harus dibayarkan  adalah Rp. 648.404.144,- (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu seratus empat puluh empat rupiah). Adalah  Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayarkan kepada Penggugat jasa bunga sebesar 6% setahun x  3.070.000.000,- x 4 tahun = Rp. 736,800.000,- (Tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah). dan setelah dipotong pajak selama 4 (empat) tahun yaitu Rp. 22.098.964,- = Rp. 88.395.859 ,-. (Delapan puluh depalan juta tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh sembilan), adalah Rp  736,800.000,- ( Tujuh ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ) dikurangi pajak bunga Rp. 88.395.859 (Delapan puluh depalan juta tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus lima puluh sembilan), maka total bersih yang harus dibayarkan adalah Rp. 648.404.144,- (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu seratus empat puluh empat rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000 (satu juta) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dan tidak melaksanakan putusan  dalam perkara  a quo  sejak  berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
  5. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak