Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.ZULHAM DAMS, S.H.
3.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
ZULKIFLI Alias Aduen Bin (Alm) SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-522/L.1.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2ZULHAM DAMS, S.H.
3MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Alias Aduen Bin (Alm) SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

PRIMAIR

----------Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias ADUEN Bin (Alm)b SULAIMAN pada bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Penginapan Lumba – Lumba yang beralamat di Jurong Gapang Gampong Iboih Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa mulai bekerja pada PT. Lumba – Lumba Pulau Weh sejak tahun 2015 sebagai Driver kemudian pada 2019 terdakwa diberikan kepercayaan berdasarkan Perjanjian Kuasa Tanggung Jawab Pengurusan Aset Serta Peralatan Kerja Untuk Jabatan Tertentu Nomor : 349/SPK/LL/VII/2019 tanggal 09 Juli 2019 sebagai pengelola 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA Nomor Mesin 4D56CF49362, Nomor Rangka : MHMLOWY394K004855 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 Nomor Mesin : JTF8822P7KD188042 Nomor Rangka : B003803.
  • Selanjutnya pada bulan Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB dengan maksud untuk menawarkan menjual 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA dengan harga Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) akan tetapi Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB mengatakan tidak punya uang sehingga Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB menawarkan untuk tukar tambah 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA dengan mobil Avanza miliknya dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB akan menambahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayar dengan cara bertahap.
  • Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB bertemu kembali di rumah Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukakarya Kota Sabang untuk menukarkan mobil kemudian terdakwa dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB memeriksa masing – masing mobil tersebut, setelah yakin dengan keadaan mobil Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB langsung menyerahkan surat mobil Avanza miliknya sedangkan terdakwa menyerahkan surat 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi, adapun uang tambahan mobil sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dibayarkan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB dengan cara menyicil kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 ke Pelabuhan Balohan setelah itu terdakwa naik Kapal Fery menuju Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa sampai di Banda Aceh pukul 09.45 Wib dan langsung membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 menuju terminal L300 yang beralamat di Lueng Bata Kota Banda Aceh kemudian setelah sampai terdakwa duduk di salah satu loket minibus dan mengatakan kepada salah satu penjaga loket yang bernama Sdra. SAIFULLAH terdakwa berniat menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 beserta surat kemudian penjaga loket menghubungi salah satu rekannya bernama Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI, kemudian sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama Sdra. SAIFULLAH datang kerumah Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI yang beralamat di Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh dengan  membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 kemudian Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI dan Sdra. SAIFULLAH memeriksa keadaan mobil dan meminta diperlihatkan STNK serta BPKB untuk memastikan mobil tersebut atas nama terdakwa setelah itu Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI menanyakan harga mobil tersebut kemudian terdakwa mengatakan seharga Rp. 450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI melakukan penawaran harga sehingga Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp. 439.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) setelah itu Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI meminta nomor rekening terdakwa dan pergi bank untuk melakukan transfer uang pembelian mobil sedangkan terdakwa diminta untuk kembali ke terminal L300 Lueng Bata dan menunggu di loket PT. MUTIARA EXPRESS, setelah mentransfer uang Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI langsung menuju terminal L300 Lueng Bata dengan membawa bukti transfer uang pembelian mobil dan membuatkan kwitansi pembayaran 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 tanggal 11 Oktober 2023 di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) kemudian terdakwa menuju Pelabuhan Ulee Lheue untuk kembali ke Kota Sabang.
  • Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA Nomor Mesin 4D56CF49362, Nomor Rangka : MHMLOWY394K004855 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 Nomor Mesin : JTF8822P7KD188042 Nomor Rangka : B003803 terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 524.000.000. (lima ratus dua puluh empat juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias ADUEN Bin (Alm)b SULAIMAN pada bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Penginapan Lumba – Lumba yang beralamat di Jurong Gapang Gampong Iboih Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa mulai bekerja pada PT. Lumba – Lumba Pulau Weh sejak tahun 2015 sebagai Driver kemudian pada 2019 terdakwa diberikan kepercayaan berdasarkan Perjanjian Kuasa Tanggung Jawab Pengurusan Aset Serta Peralatan Kerja Untuk Jabatan Tertentu Nomor : 349/SPK/LL/VII/2019 tanggal 09 Juli 2019 sebagai pengelola 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA Nomor Mesin 4D56CF49362, Nomor Rangka : MHMLOWY394K004855 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 Nomor Mesin : JTF8822P7KD188042 Nomor Rangka : B003803.
  • Selanjutnya pada bulan Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB dengan maksud untuk menawarkan menjual 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA dengan harga Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) akan tetapi Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB mengatakan tidak punya uang sehingga Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB menawarkan untuk tukar tambah 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA dengan mobil Avanza miliknya dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB akan menambahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayar dengan cara bertahap.
  • Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB bertemu kembali di rumah Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukakarya Kota Sabang untuk menukarkan mobil kemudian terdakwa dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB memeriksa masing – masing mobil tersebut, setelah yakin dengan keadaan mobil Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB langsung menyerahkan surat mobil Avanza miliknya sedangkan terdakwa menyerahkan surat 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi, adapun uang tambahan mobil sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dibayarkan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB dengan cara menyicil kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 ke Pelabuhan Balohan setelah itu terdakwa naik Kapal Fery menuju Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa sampai di Banda Aceh pukul 09.45 Wib dan langsung membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 menuju terminal L300 yang beralamat di Lueng Bata Kota Banda Aceh kemudian seelah sampai terdakwa duduk di salah satu loket minibus dan mengatakan kepada salah satu penjaga loket yang bernama Sdra. SAIFULLAH terdakwa berniat menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 beserta surat kemudian penjaga loket menghubungi salah satu rekannya bernama Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI , kemudian sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama Sdra. SAIFULLAH datang kerumah Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI yang beralamat di Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh dengan  membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 kemudian Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI dan Sdra. SAIFULLAH memeriksa keadaan mobil dan meminta diperlihatkan STNK serta BPKB untuk memastikan mobil tersebut atas nama terdakwa setelah itu Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI menanyakan harga mobil tersebut kemudian terdakwa mengatakan seharga Rp. 450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI melakukan penawaran harga sehingga Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp. 439.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) setelah itu Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI meminta nomor rekening terdakwa dan pergi bank untuk melakukan transfer uang pembelian mobil sedangkan terdakwa diminta untuk kembali ke terminal L300 Lueng Bata dan menunggu di loket PT. MUTIARA EXPRESS, setelah mentransfer uang Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI langsung menuju terminal L300 Lueng Bata dengan membawa bukti transfer uang pembelian mobil dan membuatkan kwitansi pembayaran 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 tanggal 11 Oktober 2023 di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) kemudian terdakwa menuju Pelabuhan Ulee Lheue untuk kembali ke Kota Sabang.
  • Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA Nomor Mesin 4D56CF49362, Nomor Rangka : MHMLOWY394K004855 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 Nomor Mesin : JTF8822P7KD188042 Nomor Rangka : B003803 terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 524.000.000. (lima ratus dua puluh empat juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias ADUEN Bin (Alm)b SULAIMAN pada bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Penginapan Lumba – Lumba yang beralamat di Jurong Gapang Gampong Iboih Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa mulai bekerja pada PT. Lumba – Lumba Pulau Weh sejak tahun 2015 sebagai Driver kemudian pada 2019 terdakwa diberikan kepercayaan berdasarkan Perjanjian Kuasa Tanggung Jawab Pengurusan Aset Serta Peralatan Kerja Untuk Jabatan Tertentu Nomor : 349/SPK/LL/VII/2019 tanggal 09 Juli 2019 sebagai pengelola 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA Nomor Mesin 4D56CF49362, Nomor Rangka : MHMLOWY394K004855 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 Nomor Mesin : JTF8822P7KD188042 Nomor Rangka : B003803.
  • Selanjutnya pada bulan Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB dengan maksud untuk menawarkan menjual 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA dengan harga Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) akan tetapi Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB mengatakan tidak punya uang sehingga Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB menawarkan untuk tukar tambah 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA dengan mobil Avanza miliknya dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB akan menambahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayar dengan cara bertahap.
  • Selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB bertemu kembali di rumah Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB yang beralamat di Jurong Mesjid Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukakarya Kota Sabang untuk menukarkan mobil kemudian terdakwa dan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB memeriksa masing – masing mobil tersebut, setelah yakin dengan keadaan mobil Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB langsung menyerahkan surat mobil Avanza miliknya sedangkan terdakwa menyerahkan surat 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi, adapun uang tambahan mobil sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dibayarkan Saksi MARWAN Bin (Alm) ANJIB dengan cara menyicil kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 ke Pelabuhan Balohan setelah itu terdakwa naik Kapal Fery menuju Kota Banda Aceh, kemudian terdakwa sampai di Banda Aceh pukul 09.45 Wib dan langsung membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 menuju terminal L300 yang beralamat di Lueng Bata Kota Banda Aceh kemudian seelah sampai terdakwa duduk di salah satu loket minibus dan mengatakan kepada salah satu penjaga loket yang bernama Sdra. SAIFULLAH terdakwa berniat menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 beserta surat kemudian penjaga loket menghubungi salah satu rekannya bernama Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI , kemudian sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama Sdra. SAIFULLAH datang kerumah Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI yang beralamat di Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh dengan  membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 kemudian Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI dan Sdra. SAIFULLAH memeriksa keadaan mobil dan meminta diperlihatkan STNK serta BPKB untuk memastikan mobil tersebut atas nama terdakwa setelah itu Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI menanyakan harga mobil tersebut kemudian terdakwa mengatakan seharga Rp. 450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI melakukan penawaran harga sehingga Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp. 439.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) setelah itu Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI meminta nomor rekening terdakwa dan pergi bank untuk melakukan transfer uang pembelian mobil sedangkan terdakwa diminta untuk kembali ke terminal L300 Lueng Bata dan menunggu di loket PT. MUTIARA EXPRESS, setelah mentransfer uang Saksi IRWAN Bin (Alm) MUHAMMAD ALI langsung menuju terminal L300 Lueng Bata dengan membawa bukti transfer uang pembelian mobil dan membuatkan kwitansi pembayaran 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 tanggal 11 Oktober 2023 di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) kemudian terdakwa menuju Pelabuhan Ulee Lheue untuk kembali ke Kota Sabang.
  • Bahwa terdakwa meyakinkan Saksi ZAINUDDIN Bin BARDAN dengan cara mengatakan terdakwa meminta STNK dan BPKB mobil untuk membayar pajak karena hanya terdakwa yang bisa membayar pajak sehingga Saksi ZAINUDDIN Bin BARDAN menyerahkan STNK dan BPKB mobil akan tetapi maksud terdakwa meminta STNK dan BPKB untuk menjual 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA Nomor Mesin 4D56CF49362, Nomor Rangka : MHMLOWY394K004855 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 Nomor Mesin : JTF8822P7KD188042 Nomor Rangka : B003803 dengan surat – suratnya.
  • Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Minibus L300 merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 1124 MA Nomor Mesin 4D56CF49362, Nomor Rangka : MHMLOWY394K004855 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hiace yang berwarna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 7522 AC EX BL 7106 Nomor Mesin : JTF8822P7KD188042 Nomor Rangka : B003803 terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 524.000.000. (lima ratus dua puluh empat juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya