INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pdt.P/2023/PN Sab | 1.NUR ASYARIAH 2.KHAIRUN NAZAR 3.JUFRIDAR 4.AFRUDDIN 5.JULIZAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Agu. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2023/PN Sab | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.   Menetapkan bahwa di Kota Sabang pada pada hari Jumat tanggal 19 Januari 1996 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama FATIMAH karena musibah tenggelamnya Kapal Gurita di Perairan/Teluk Sabang dan dikebumikan di Kota Sabang; 3.   Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Kutipan Akta Kematian atas nama FATIMAH tersebut; 4.   Membebankan kepada para pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;  |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |