Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Sab MUHAMMAD AHMADI RUBIMAN Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Sab
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD AHMADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUBIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materill sejumlah  Rp. 13.472.000,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat berupa sepetak tanah rumah yang terletak di Jurong Blang Tunong Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sabang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak