Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2008/PN.SAB 1.H.T.M YUSUF. BBA
2.T.M FAUZI
3.FATIRAWATI
Walikota sabang Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2008
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/PDT.G/2008/PN.SAB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.T.M YUSUF. BBA
2T.M FAUZI
3FATIRAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Walikota sabang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga.

3. Menyatakan secara hukum Tanah sengketa yang terletak di pinggir jalan raya Terminal Ferry Balohan sabang seluas lebih kurang 2.915 (dua ribu sembilan ratus lima belas) meter bujur sangkar, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • utara dengan Kantor Camat Sukajaya
  • Selatan dengan rumah toko (ruko) / Terminal Ferry.
  • Barat dengan Jalan Raya Balohan
  • Timur dengan tanah milik ahli waris Alm T. Ben Buluen.

adalah sah milik para Penggugat selaku Ahli Waris Alm T. Ben Buluen.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanpa hak tanah sengketa milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum Tergugat membayar kepada para Penggugat ganti kerugian akibat penguasaan tanah sengketa milik para Penggugat selaku Ahli Waris T. Ben Buluen sebesar Rp. 145.750.000,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah).

6. Menghukum pula Tergugat membayar kepada Para Penggugat uang sewa tanah sengketa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2002 hingga dilaksanakannya putusan perkara ini.

7. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang ikut/berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan Tergugat atau siapapun yang ada diatas tanah sengketa atas biaya Tergugat serta menyerahkannya kepada para Penggugat dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat Negara.

8. menghukum tergugat membayar uang perkara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila mana Tergugat lalai menjalankan Putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan.

9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

10. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipumn ada verzet, banding maupun kasasi.

Atau :

Bila mana Ibu Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksut gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak