Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/PDT.G/2008/PN.SAB | 1.H.T.M YUSUF. BBA 2.T.M FAUZI 3.FATIRAWATI |
Walikota sabang | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2008 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 5/PDT.G/2008/PN.SAB | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga. 3. Menyatakan secara hukum Tanah sengketa yang terletak di pinggir jalan raya Terminal Ferry Balohan sabang seluas lebih kurang 2.915 (dua ribu sembilan ratus lima belas) meter bujur sangkar, dengan batas-batas sebagai berikut :
adalah sah milik para Penggugat selaku Ahli Waris Alm T. Ben Buluen. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanpa hak tanah sengketa milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum Tergugat membayar kepada para Penggugat ganti kerugian akibat penguasaan tanah sengketa milik para Penggugat selaku Ahli Waris T. Ben Buluen sebesar Rp. 145.750.000,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah). 6. Menghukum pula Tergugat membayar kepada Para Penggugat uang sewa tanah sengketa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2002 hingga dilaksanakannya putusan perkara ini. 7. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang ikut/berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan Tergugat atau siapapun yang ada diatas tanah sengketa atas biaya Tergugat serta menyerahkannya kepada para Penggugat dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat Negara. 8. menghukum tergugat membayar uang perkara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila mana Tergugat lalai menjalankan Putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan. 9. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 10. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipumn ada verzet, banding maupun kasasi. Atau : Bila mana Ibu Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksut gugatan ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |