Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2012/PN.SAB CUT ASRIANI PT. Bank BPD Aceh Cabang Sabang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2012/PN.SAB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT ASRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BPD Aceh Cabang Sabang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam aturan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yaitu kerugian materil Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tegugat lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Unit Voerbaar Bij Vorrad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak