Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam aturan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yaitu kerugian materil Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tegugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Unit Voerbaar Bij Vorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|