Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADHANA Bin MARWAN Pada hari Rabu Tanggal 11 November 2024 yaitu sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah milik saksi KAMARIAH yang beralamat di Jurong Dadap Gampong Kuta Timu Kec. Sukakarya Kota Sabang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 11 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah saksi Kamariah yang berada di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timu, Kec. Sukakarya, Kota Sabang, terdakwa melakukan pencurian yang mana Sebelumnya, terdakwa sudah lama mengamati rumah saksi Kamariah yang sering kosong, karena rumah dalam keadaan kosong dan aman, terdakwa memanjat pagar samping rumah saksi Kamariah, lalu masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
- Bahwa kemudian pada saat Terdakwa berhasil masuk kerumah tersebut Terdakwa melihat ada satu tabung gas LPG 3 kg, lalu mengambilnya dengan cara Terdakwa mencopot selang regulator dari tabung gas dan membawa tabung tersebut keluar rumah. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Yusri yang juga berada di Gampong Kuta Timu.
- Selanjutnya sesampainya didepan rumah saksi YUSRI Terdakwa memanggil saksi YUSRI kemudian saksi YUSRI langsung keluar kemudian Terdakwa meminta untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra X warna Hitam dengan No polisi BL 5766 LAD milik saksi YUSRI dengan mengatakan “BANG PINJAM SEPEDA MOTOR BENTAR MAU JUAL TABUNG GAS” saksi YUSRI menjawab “KEMANA EMANG GABOLEH BIAR KU ANTAR, TABUNG GAS SIAPA TU” Terdakwa mengatakan “TABUNG GAS PUNYA RUMAH AKU, ANTAR KE TEMPAT KAWAN AKU BANG” saksi YUSRI menjawab “OKE” kemudian Terdakwa bersama saksi YUSRI langsung menuju ke Gampong Cot Batre Kec. Sukakarya Kota Sabang
- Bahwa sesampainya di rumah kawan terdakwa yaitu saksi ABDULLAH, Terdakwa turun dari Sepeda motor sedangkan saksi YUSRI tetap di sepeda motor, lalu Terdakwa langsung menghampiri saksi ABDULLAH yang sedang berada di depan rumahnya serta Terdakwa menawarkan kepadanya “BANG BELI TABUNG GAS BANG” saksi ABDULLAH menanyakan “BERAPA” Terdakwa menjawab “Rp. 130.000,- AJA BANG” saksi ABDULLAH menanyakan “GABISA Rp. 120.000,-“ Terdakwa menjawab “GABISA BANG Rp. 130.000,- BISA KARNA TABUNG GAS PUNYA TERDAKWA SENDIRI” kemudian saksi ABDULLAH langsung mengiyakan dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa dan saksi Yusri lalu pulang, dan terdakwa diantar ke tempatnya bekerja menjahit jaring pukat di Bale Pasi, Gampong Kuta Timu.
- Sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh Bhabinkamtibmas dan dibawa ke kantor Geuchik untuk dimintai keterangan. Terdakwa mengaku telah mencuri satu tabung gas LPG 3 kg milik Saksi Kamariah. Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa juga pernah melakukan Pencurian di Gampong Kuta Timu Kec. Sukakarya Kota Sabang sebanyak 3 (tiga) kali yang mana pertama kali Terdakwa mencuri ayunan (hamock) milik saksi HUSNUZAN AMIRUL MUKMININ dan sudah damai di Gampong serta sudah membuat perjanjian pada tanggal 24 Oktober 2020 kemudian sekira 5 Bulan yang lalu Terdakwa juga ada melakukan Pencurian terhadap 1 (satu) wajan dan 1 (satu) Dandang kukus milik saksi NELFA yang berada dirumah saksi NELFA, namun belum diketahui oleh saksi NELFA dan belum ada perdamaian, kemudian pada bulan November 2024 Terdakwa juga pernah mencuri 4 (empat) sisir Pisang di pohon yang berada di perkarangan Rumah saksi SURIADI serta sudah di damaikan di Rumah milik saksi SURIADI.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, dan 5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |