Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebahagian.
- Menyatakan Para Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penyalahgunaan Wewenang.
- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian materil sebesar Rp. 39.995.000,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menjalankan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu.
- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini kepada Penggugat.
- Menghukum biaya seluruh perkara kepada Para Tergugat I dan Tergugat II.
SUBSIDER: Mohon Putusan Berdasarkan Kebijaksanaan Yang Patut dan Adil |