Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Sab 1.M. Ilyas Bin H.M. Said Nya'pa
2.Zulfikri Bin H.M. Said Nya'pa
3.Luqmanul Hakim Bin H.M. Said Nya'pa
4.Jauhari Bin. H.M. Said nya'pa
5.Nuriah Binti H.M. Said Nya'pa
6.Saadah Binti H.M. Said Nya'pa
1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Selaku Kepala Pemerintahan RI, Pemengang Hak Pakai Tanah Sertipikat No.00067/Kuta Barat.
2.MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Selaku Pemegang Hak Pakai Tanah Sertipikat No. 00067/Kuta Barat.
3.PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA di Jakarta Cq. Kepala Staf TNI-AL RI di Jakarta Cq. Komandan Pangkalan Utama TNI-AL I Belawan di Medan Cq. Komandan Pangkalan TNI-AL Sabang.
4.MENTERI AGRARIA TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh di Banda Aceh Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang.
5.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Sab
Tanggal Surat Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Ilyas Bin H.M. Said Nya'pa
2Zulfikri Bin H.M. Said Nya'pa
3Luqmanul Hakim Bin H.M. Said Nya'pa
4Jauhari Bin. H.M. Said nya'pa
5Nuriah Binti H.M. Said Nya'pa
6Saadah Binti H.M. Said Nya'pa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASPAN YUSUF RITONGA, S.H.,M.H.M.ILYAS Bin H.M. SAID NYA' PA
2HASPAN YUSUF RITONGA, S.H.,M.H.ZULFIKRI Bin H.M. SAID NYA' PA
3HASPAN YUSUF RITONGA, S.H.,M.H.LUQMANUL HAKIM Bin H.M. SAID NYA' PA
4HASPAN YUSUF RITONGA, S.H.,M.H.JAUHARI Bin H.M. SAID NYA' PA
5HASPAN YUSUF RITONGA, S.H.,M.H.NURIAH Binti H.M. SAID NYA' PA
6HASPAN YUSUF RITONGA, S.H.,M.H.SAADAH Binti H.M. SAID NYA' PA
7ANDI LESMANA, S.H.,M.H.M.ILYAS Bin H.M. SAID NYA' PA
8ANDI LESMANA, S.H.,M.H.ZULFIKRI Bin H.M. SAID NYA' PA
9ANDI LESMANA, S.H.,M.H.LUQMANUL HAKIM Bin H.M. SAID NYA' PA
10ANDI LESMANA, S.H.,M.H.JAUHARI Bin H.M. SAID NYA' PA
11ANDI LESMANA, S.H.,M.H.NURIAH Binti H.M. SAID NYA' PA
12ANDI LESMANA, S.H.,M.H.SAADAH Binti H.M. SAID NYA' PA
13RAHMAT HIDAYAT, S.H.,M.H.M.ILYAS Bin H.M. SAID NYA' PA
14RAHMAT HIDAYAT, S.H.,M.H.ZULFIKRI Bin H.M. SAID NYA' PA
15RAHMAT HIDAYAT, S.H.,M.H.LUQMANUL HAKIM Bin H.M. SAID NYA' PA
16RAHMAT HIDAYAT, S.H.,M.H.JAUHARI Bin H.M. SAID NYA' PA
17RAHMAT HIDAYAT, S.H.,M.H.NURIAH Binti H.M. SAID NYA' PA
18RAHMAT HIDAYAT, S.H.,M.H.SAADAH Binti H.M. SAID NYA' PA
Tergugat
NoNama
1PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Selaku Kepala Pemerintahan RI, Pemengang Hak Pakai Tanah Sertipikat No.00067/Kuta Barat.
2MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Selaku Pemegang Hak Pakai Tanah Sertipikat No. 00067/Kuta Barat.
3PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA di Jakarta Cq. Kepala Staf TNI-AL RI di Jakarta Cq. Komandan Pangkalan Utama TNI-AL I Belawan di Medan Cq. Komandan Pangkalan TNI-AL Sabang.
4MENTERI AGRARIA TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh di Banda Aceh Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang.
5MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FAIZIN, SEMENTERI AGRARIA TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh di Banda Aceh Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang.
2CHOIRUN PARAPAT, S.H., M.H.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Selaku Kepala Pemerintahan RI, Pemengang Hak Pakai Tanah Sertipikat No.00067/Kuta Barat.
3ADENAN SITEPU, S.H., M.H.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Selaku Kepala Pemerintahan RI, Pemengang Hak Pakai Tanah Sertipikat No.00067/Kuta Barat.
4MOCH.VALRI VERIANDY, S.H.PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA di Jakarta Cq. Kepala Staf TNI-AL RI di Jakarta Cq. Komandan Pangkalan Utama TNI-AL I Belawan di Medan Cq. Komandan Pangkalan TNI-AL Sabang.
5IMAN ARIF UTAMA HARAHAP, S.H.MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Selaku Pemegang Hak Pakai Tanah Sertipikat No. 00067/Kuta Barat.
6MULYADIMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di Jakarta, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tanah terperkara seluas + 36.021 M2 (tiga puluh enam ribu dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Cot Panimpuan Jurong Kebun Merica dahulu Lingkungan Lhok Panglima Gampong Kuta Barat dahulu Kelurahan Kuta Bawah Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara dengan tanah Pemko Sabang dahulu tanah bekas HGU H.M. Hanafiah dan PT. Perikanan Samudra Besar atau bekas Erfpechtperceel Strebla), tanah Djamaliah (HM.366), tanah perkuburan Kota Barat, tanah Syamsul Bahri (HM.44), tanah Hasbullah (HM.47), tanah Amin AU (HM. 45), tanah T. Azhar Hanafiah (HM.40);
-Selatan dengan tanah Pemko Sabang (Sabang Hill), tanah BPKS (dahulu tanah kebun Juan Raden, tanah kebun Mubari, tanah kebun Husni Sufie);
-Timur dengan tanah Anyen, tanah Abdullah, tanah Said Nya’Pa, tanah Zahra Nya’Pa, tanah perkuburan Masy. Kota Bawah Barat;
-Barat tanah Pemko Sabang, tanah BPN Kota Sabang, tanah BPKS dahulu tanah HGU Haji Hanafiah (bekas Gouvernements Grond den Erfpechtperceel Strebla);
Adalah sah milik Para Penggugat;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No.00067/Kuta Barat atas nama Pemerintah RI Cq. Menteri Pertahanan RI yang berkedudukan di Jakarta adalah tidak berkekuatan hukum;
5.Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian immateriil (kerugian moriil) yang diderita Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6.Menghukum Tergugat IV untuk membayar denda sebesar 2.5% (dua koma lima persen) per bulan setiap kali Tergugat IV lalai menjalankan putusan perkara ini membayar kerugian immateriil (kerugian moriil) Para Penggugat tersebut;
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat V untuk mengeluarkan tanah terperkara tersebut dari daftar benda/barang harta kekayaan negara atau barang milik negara;
8.Menghukum Para Tergugat atau siapa pun juga baik perseorangan maupun badan hukum, baik sipil maupun militer untuk mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam kondisi baik dan berharga;
9.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang berpendapat lain, dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak