Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN SAB AFRIZAL BAKRI 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
2.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA SABANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN SAB
Tanggal Surat Jumat, 05 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIZAL BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajri.SHAFRIZAL BAKRI
2Hermanto.SHAFRIZAL BAKRI
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
2DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA SABANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian
  3. Menyatakan tidak sah secara hukum terhadap Surat - surat :
  • Surat Nomor 342/SKEP/DPP-PKS/2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Saudara Afrizal Bakri, S.HI. sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera yang dikeluarkan Tergugat I;
  • Surat Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Nomor 07/REK/DPP-PKS/2018 yang dikeluarkan Tergugat I;
  • Surat Nomor Nomor 40/S/PKS/IX/1439H tertanggal 6 September 2018 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK asal PKS
  1. Menghukum Tergugat I untuk mencabut dan membatalkan Surat Nomor 342/SKEP/DPP-PKS/2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Saudara Afrizal Bakri, S.HI. sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera
  2. Menghukum Tergugat I untuk mencabut dan membatalkan Surat Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Nomor 07/REK/DPP-PKS/2018
  3. Menghukum Tergugat II untuk mencabut dan membatalkan Surat Nomor Nomor 40/S/PKS/IX/1439H tertanggal 6 September 2018 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK asal PKS yang di ajukan kepada Ketua DPRK Sabang pada tanggal 6 September 2018;
  4. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dan segala biaya yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak