Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN SAB |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fajri.SH | AFRIZAL BAKRI | 2 | Hermanto.SH | AFRIZAL BAKRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA | 2 | DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA SABANG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian
- Menyatakan tidak sah secara hukum terhadap Surat - surat :
- Surat Nomor 342/SKEP/DPP-PKS/2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Saudara Afrizal Bakri, S.HI. sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera yang dikeluarkan Tergugat I;
- Surat Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Nomor 07/REK/DPP-PKS/2018 yang dikeluarkan Tergugat I;
- Surat Nomor Nomor 40/S/PKS/IX/1439H tertanggal 6 September 2018 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK asal PKS
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut dan membatalkan Surat Nomor 342/SKEP/DPP-PKS/2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Saudara Afrizal Bakri, S.HI. sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut dan membatalkan Surat Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Nomor 07/REK/DPP-PKS/2018
- Menghukum Tergugat II untuk mencabut dan membatalkan Surat Nomor Nomor 40/S/PKS/IX/1439H tertanggal 6 September 2018 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK asal PKS yang di ajukan kepada Ketua DPRK Sabang pada tanggal 6 September 2018;
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dan segala biaya yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat dalam perkara a quo
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |