Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/PDT.G/2013/PN.SAB | M. SAID NYAK PA | 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN PROV. NANGGROE ACEH DARUSSALAM, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL SABANG. 2.PEMERINTAH RI. c/q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI c/q. Menteri Dalam Negeri RI, c/q. Gubernur Pemerintah Aceh, c/q. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Nanggroe Aceh Darussalam, c/q. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sabang di Sabang 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. GUBERNUR PEMERINTAH ACEH, CQ. WALIKOTA SABANG. 4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONES, CQ. GUBERNUR PEMERINTAH ACEH, CQ. WALIKOTA SABANG, CQ. CAMAT SUKAKARYA.IA 5.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. GUBERNUR PEMERINTAH ACEH, CQ. WALIKOTA SABANG, CQ. CAMAT SUKAKARYA, CQ. LURAH BAWAH TIMUR. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2013 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/PDT.G/2013/PN.SAB | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan diatas tanah (objek sengketa) miliknya Penggugat. 3. Menyatakan, tanah yang letak dan batas-batas tersebut pada angka ke-6 gugatan adalah tanah hak miliknya Penggugat. 4. Menyatakan, Tanah miliknya Penggugat dengan batas tersebut pada angka ke-6 gugatan telah diambil secara melawan hukum oleh Tergugat II tanpa izin khusus untuk itu dari Penggugat selaku pemiliknya. 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menerbitkan sertifikat Hak pakai No. 56 kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan sertifikat hak pakai no. 56 atas nama DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA, sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota sabang (Tergugat II) tidak sah dan tidak berharga. 7. Menyayatakan, perbuatan Tergugat II yang mendirikan bangunan gedung 9sekolah) tanpa izin khusus untuk itu dari Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah tersebut, adalah perbuatan melawan hukum. 8. Menyatakan bahwa, perbuatan Tergugat III dan tergugat IV dan Tergugat V yang menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan pemberian izin pembangunan gedung (sekolah) diatas tanah hak miliknya Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. 9. Menghukum tergugat II untuk mengembalikan tanah hak miliknya Penggugat tanpa syarat, terlepas ikatan dengan pihak laindan dalam keadaan kosong, tanpa ada bangunan diatasnya. 10. Menghukum Tergugat I untuk menarik kembali atau membatalkan sertifikat hak pakai No. 56 dengan dan atas biaya ditanggung sendiri oleh Tergugat. 11. Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan yang ada diatasnya dengan dan atas biaya ditanggung sendiri oleh Tergugat II. 12. Menghukum tergugat-tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR : Bila Bapak berbeda pendapat dengan Penggugat mohon diberikan Putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |