Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.Afrimayanti, S.H.
3.ENDY RONALDI, S.H.
4.REPRISAL MODY, SH.
5.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 366/L.1.16/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2Afrimayanti, S.H.
3ENDY RONALDI, S.H.
4REPRISAL MODY, SH.
5MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIJARULLAH,SHARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa Arif Firmansyah Bin Iskandar, hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di kebun milik terdakwa di Pelabuhan BPKS-Sabang Jln. T. Panglima Polem Kel. Kuta Barat Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Arif Firmansyah Bin Iskandar mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) namun Terdawa tidak mengangkat telp darinya yang mana sebelumnya Terdakwa ada menghubungi Ibrahim (DPO) ingin membeli Narkotika jenis Sabu yang ada padanya karena pada saat itu Terdakwa  sedang main game online dari handphone, kemudian pada pukul 17.00 wib Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) menelpon Terdakwa kembali menanyakan keberadaan Terdakwa karena ingin memberikan Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan, Lalu terdakwa  menjelaskan bahwa  menunggu dipintu pelabuhan CT3 Sabang. Sekira pukul 23.30 wib Terdakwa sedang berada dipintu pelabuhan CT3 Sabang Jln. T. Panglima Polem Kel. Kuta Barat Kec. Sukakarya Kota Sabang sedang main game, melintas Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) bersama  Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI dengan menggunakan Mobil Rental merk Wuling warna Putih dengan nomor polisi BL 1348 MB lalu berhenti, kemudian terdakwa  ikut naik kedalam mobil tersebut dan mobil melaju ke dalam Pelabuhan dan memarkir Mobil tersebut, dan sebelumnya terdakwa ada membeli dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus dan yang kedua Rp. 100.000 (Serratus Ribu Rupiah) dari Saudara Sabari Ibrahim Alias Ayi (DPO), maksud terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa Saksi Robby Rahmat pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 wib Saksi sedang melaksanakan piket jaga kapal di Lanal Sabang, kemudian Saksi melihat ada mobil dengan posisi lampu menyala didepan mobil tersebut ada seseorang yang sedang memotong rumput,  merasa curiga Saksi dan rekan Saksi mendekati mobil tersebut dan menemukan 2 (dua) orang yaitu Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR sedang duduk dibagian belakang mobil Sedangkan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI sedang duduk dikursi paling depan. Kemudian Saksi dan rekan Saksi lainnya mengamankan keduanya, sedangkan rekannya Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) yang semula berada didepan mobil sedang memotong rumput melarikan diri. Sementara Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI diamankan oleh rekan Saksi lainya, Saksi mengecek kedalam mobil dan ditemukan Narkotika ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam bertuliskan SPORT yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening, beratnya adalah dengan berat 3.2 (tiga koma dua) gram. Kemudian Saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan Saksi atas kejadian tersebut dan Komandan Saksi melaporkan ke BNNP Aceh melalui Kabid Pemberantasan bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang yaitu Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib di Kantor Lanal Sabang Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI yang kami amankan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan ke Kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi RICKY FRENANDAR Bersama rekan saksi mendapatkan informasi dari Kabid Pemberantasan dan Inelijen BNNP Aceh bahwasanya telah diamankan 2 (dua) orang warga Sabang oleh Anggota TNI-AL Lanal Sabang yaitu Terdakwa Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Saksi  PUTRI MURTIANI Binti MURDANI, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 dengan Surat Perintah dari Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh Saksi Bersama Sdr. JULI MURDANI berangkat menuju Kota Sabang untuk membawa terdakwa dan saksi Putri dan barang bukti  ke Banda Aceh.
  • Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari :
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang  Nomor : 48/Pen.Pid/2023/PN.Sab tanggal 17 Nopember 2023. terhadap : 1. 4 (empat) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 3.2 (tiga koma dua) gram, 2. 1 (satu) unit Handphone merk realme warna Hitam. 3. 1 (satu) buah alat hisap Narkotika atau Bong beserta kaca pirek. 4. 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam bertuliskan SPORT. 5. 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Wuling warna Putih dengan nomor polisi BL 1138 MB
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor : 49/Pen.Pid/2023/PN Sab tanggal 20 Nopember 2023 terhadap : 1 (satu) lembar surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor registrasi BL 1138 MB atas nama pemilik Suriadi yang disita dari saksi Suriadi Bin Nurdin.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 693-S/BAP.S1/10-23 tanggal 31 Oktober 2023 diketahui 4 (bungkus) narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berat berat bruto 3,2 gram.
  • Selanjutnya, barang bukti tersebut dimintakan pemeriksaan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis secara kimia terapetik terhadap barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat Bruto 3,2 (tiga koma dua) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka Arif Firmansyah Bin Iskandar yang diduga narkotika, setelah dianalisis adalah benar Positif Metamfetamina (sabu) sampel di Uji 1,22 (satu koma dua dua) sisa Sampel 1,98 (satu koma Sembilan delapan) Gram yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: T-PP.01.01.1A.1A5.11.23.212 tanggal 21 Nopember 2023.

------- Perbuatan terdakwa tersebut adalah kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

------- Bahwa terdakwa Arif Firmansyah Bin Iskandar, hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di kebun milik terdakwa di Pelabuhan BPKS-Sabang Jln. T. Panglima Polem Kel. Kuta Barat Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Arif Firmansyah Bin Iskandar mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) namun Terdawa tidak mengangkat telp darinya yang mana sebelumnya Terdakwa ada menghubungi Ibrahim (DPO) ingin membeli Narkotika jenis Sabu yang ada padanya karena pada saat itu Terdakwa  sedang main game online dari handphone, kemudian pada pukul 17.00 wib Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) menelpon Terdakwa kembali menanyakan keberadaan Terdakwa karena ingin memberikan Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan, Lalu terdakwa  menjelaskan bahwa  menunggu dipintu pelabuhan CT3 Sabang. Sekira pukul 23.30 wib Terdakwa sedang berada dipintu pelabuhan CT3 Sabang sedang main game, melintas Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) bersama  Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI yang duduk dibagian kursi penumpang bagian depan menggunakan Mobil Rental merk Wuling warna Putih dengan nomor polisi BL 1348 MB kemudian terdakwa  ikut naik kedalam mobil tersebut dan mobil melaju ke dalam Pelabuhan dan memarkir Mobil tersebut
  • Bahwa Saksi Robby Rahmat pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 wib Saksi sedang melaksanakan piket jaga kapal di Lanal Sabang, kemudian Saksi melihat ada mobil di Pelabuhan BPKS-Sabang Jln. T. Panglima Polem Kel. Kuta Barat Kec. Sukakarya Kota Sabang dengan posisi lampu menyala didepan mobil tersebut ada seseorang yang sedang memotong rumput,  merasa curiga Saksi dan rekan Saksi mendekati mobil tersebut dan menemukan 2 (dua) orang yaitu Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR sedang duduk dibagian belakang mobil Sedangkan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI sedang duduk dikursi paling depan. Kemudian Saksi dan rekan Saksi lainnya mengamankan keduanya, sedangkan rekannya Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) yang semula berada didepan mobil sedang memotong rumput melarikan diri. Sementara Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI diamankan oleh rekan Saksi lainya, Saksi mengecek kedalam mobil dan ditemukan Narkotika ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam bertuliskan SPORT yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening, beratnya adalah dengan berat 3.2 (tiga koma dua) gram di depan tempat terdakwa duduk Kemudian Saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan Saksi atas kejadian tersebut dan Komandan Saksi melaporkan ke BNNP Aceh melalui Kabid Pemberantasan bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang yaitu Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib di Kantor Lanal Sabang Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI yang kami amankan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan ke Kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi RICKY FRENANDAR Bersama rekan saksi mendapatkan informasi dari Kabid Pemberantasan dan Inelijen BNNP Aceh bahwasanya telah diamankan 2 (dua) orang warga Sabang oleh Anggota TNI-AL Lanal Sabang yaitu Terdakwa Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Saksi  PUTRI MURTIANI Binti MURDANI, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 dengan Surat Perintah dari Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh Saksi Bersama Sdr. JULI MURDANI berangkat menuju Kota Sabang untuk membawa terdakwa dan saksi Putri beserta barang bukti ke Banda Aceh
  • Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari :
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang  Nomor : 48/Pen.Pid/2023/PN.Sab tanggal 17 Nopember 2023. terhadap : 1. 4 (empat) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 3.2 (tiga koma dua) gram, 2. 1 (satu) unit Handphone merk realme warna Hitam. 3. 1 (satu) buah alat hisap Narkotika atau Bong beserta kaca pirek. 4. 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam bertuliskan SPORT. 5. 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Wuling warna Putih dengan nomor polisi BL 1138 MB
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor : 49/Pen.Pid/2023/PN Sab tanggal 20 Nopember 2023 terhadap : 1 (satu) lembar surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor registrasi BL 1138 MB atas nama pemilik Suriadi yang disita dari saksi Suriadi Bin Nurdin.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor: 693-S/BAP.S1/10-23 tanggal 31 Oktober 2023 diketahui 4 (bungkus) narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening berat berat bruto 3,2 (tiga koma dua) gram.
  • Selanjutnya, barang bukti tersebut dimintakan pemeriksaan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis secara kimia terapetik terhadap barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat Bruto 3,2 (tiga koma dua) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka Arif Firmansyah Bin Iskandar yang diduga narkotika, setelah dianalisis adalah benar Positif Metamfetamina (sabu) sampel di Uji 1,22 (satu koma dua dua) sisa Sampel 1,98 (satu koma Sembilan delapan) Gram yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab: T-PP.01.01.1A.1A5.11.23.212 tanggal 21 Nopember 2023.

------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga :

------- Bahwa terdakwa Arif Firmansyah Bin Iskandar, hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di kebun milik terdakwa di Pelabuhan BPKS-Sabang Jln. T. Panglima Polem Kel. Kuta Barat Kec. Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu  secara tanpa hak dan melawan hukum penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Arif Firmansyah Bin Iskandar mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) namun Terdawa tidak mengangkat telp darinya yang mana sebelumnya Terdakwa ada menghubungi Ibrahim (DPO) ingin membeli Narkotika jenis Sabu yang ada padanya karena pada saat itu Terdakwa  sedang main game online dari handphone, kemudian pada pukul 17.00 wib Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) menelpon Terdakwa kembali menanyakan keberadaan Terdakwa karena ingin memberikan Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa pesan, Lalu terdakwa  menjelaskan bahwa  menunggu dipintu pelabuhan CT3 Sabang. Sekira pukul 23.30 wib Terdakwa sedang berada dipintu pelabuhan CT3 Sabang di Pelabuhan BPKS-Sabang Jln. T. Panglima Polem Kel. Kuta Barat Kec. Sukakarya Kota Sabang sedang main game, melintas Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) bersama  Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI yang duduk dibagian kursi penumpang bagian depan menggunakan Mobil Rental merk Wuling warna Putih dengan nomor polisi BL 1348 MB kemudian terdakwa  ikut naik kedalam mobil tersebut dan mobil melaju ke dalam Pelabuhan dan memarkir Mobil tersebut
  • Bahwa  Terdakwa Bersama Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) di Pelabuhan BPKS-Sabang Jln. T. Panglima Polem Kel. Kuta Barat Kec. Sukakarya Kota Sabang membuat alah hisap sabu atau bong dari botol bekas didalam mobil bagian belakang dan pada saat yang bersamaan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI sedang makan nasi goreng bungkus didalam mobil tepatnya duduk dikursi penumpang dibagian paling depan. Selanjutnya alat Hisap Narkotika atau bong tersebut diisi Sabu oleh Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) menghisap secara bergantian dan saat Sdr. SABARI IBRAHIM Alias AYI (DPO) selesai menggunakan Narkotika ia nya memotong rumput dibagian depan mobil dan alat hisap Narkotika tersebut diberikan kepada Terdakwa. Lalu terdakwa Menggunakan  Alat Hisap Narkotika tersebut
  • Bahwa Saksi Robby Rahmat pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 wib Saksi sedang melaksanakan piket jaga kapal di Lanal Sabang, kemudian Saksi melihat ada mobil dengan posisi lampu menyala. Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Sdri. PUTRI MURTIANI Binti MURDANI diamankan oleh Saksi lainya, Saksi mengecek kedalam mobil dan ditemukan Narkotika ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam bertuliskan SPORT yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening, beratnya adalah dengan berat 3.2 (tiga koma dua) gram di depan tempat terdakwa duduk Kemudian Saksi melaporkan hal tersebut kepada Komandan Saksi atas kejadian tersebut.
  • Bahwa Saksi RICKY FRENANDAR Bersama rekan saksi mendapatkan informasi dari Kabid Pemberantasan dan Inelijen BNNP Aceh bahwasanya telah diamankan 2 (dua) orang warga Sabang oleh Anggota TNI-AL Lanal Sabang yaitu Terdakwa Sdr. ARIF FIRMANSYAH Bin ISKANDAR dan Saksi  PUTRI MURTIANI Binti MURDANI, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 dengan Surat Perintah dari Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh Saksi Bersama Sdr. JULI MURDANI berangkat menuju Kota Sabang untuk membawa terdakwa dan saksi Putri beserta barang bukti ke Banda Aceh
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. RACHMAT FAUZA  di BNN Kota Sabang dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Kota Sabang Nomor : PB/271/X/KA/RH.01/2023/BNNK tanggal 31 Oktober 2023 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Arif Firmansyah Bin Iskandar adalah terindikasi positif mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 61 dari  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya