Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/PDT.G/2014/PN Sab | Muslim Nurdin | 1.PT. KEUMALA PRIMA KENCANA (PT.KPK) 2.Ny. ITIN AGUSTINA, SE 3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL di Jakarta, Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL Provinsi Aceh di Banda Aceh Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SABANG 4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (BPKS) / Management Board of Sabang Free Trade and Free Port 5.WALIKOTA SABANG Cq. PANITIA PENGADAAN TANAH KOTA SABANG BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM KOTA SABANG TAHUN 2010 |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2014 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/PDT.G/2014/PN Sab | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan. 3. Menyatakan tanah terpekara seluas kurang lebih 5 Ha (lima hektare) yang terletak di Jalan Alue Ie Gampong Paya Keunekai, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Provinsi Aceh dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : - sebelah Utara berbatas dengan Alue Tho / Alur Kering. - Sebelah Selatan berbatas dengan Alue Ie / Alur Air. - sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Hitam. - sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Nasir adalah milik Penggugat. 4. Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1 Tahun 1997 an PT. Keumala Prima Kencana adalah tidak berkekuatan hukum. 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan yang tidak beitikad baik dan melawan hukum yang merugikan Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi tanah milik Penggugat untuk pelebaran jalan Alue Ie yang dari Tergugat IV pada tahun 2010 yaitu 10 m x 435 m x Rp 85.000,- atau sebesar Rp 369.750.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sekaligus dan seketika. 7. Menghukun Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda/bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) x Rp 369.750.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp 9.243.750,- (sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak uang tersebut diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II dapat menjalankan perkara ini dengan sempurna. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat perlawanan (verzet) banding dan kasasi (uitbvoorbarr bij voorraad). 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. apabila Hakim dalam memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |