Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.REPRISAL MODY, SH.
4.VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
PRIADI Alias APLAY Bin Alm. RAMLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-494/L.1.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2REPRISAL MODY, SH.
3VEBRIYAN GUSTI PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIADI Alias APLAY Bin Alm. RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa PRIADI Alias APLAY Bin Alm RAMLAN, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lorong Pasar Ikan yang beralamat di Jurong Keramat Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Saksi SAFRIZAL Bin Alm ABDUL WAHAB MAKAM (selanjutnya disebut korban) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BL 3736 MF miliknya di depan kedai korban tepatnya di lorong pasar ikan yang beralamat di Jurong Keramat Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang kemudian korban masuk ke dalam rumahnya yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat parkir sepeda motornya selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib terdakwa yang hendak pulang melewati lorong pasar pagi tepatnya di lorong pasar ikan kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BL 3736 MF yang terparkir beserta dengan kuncinya kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menghidupkan sepeda motor dan pergi membawa sepeda motor tersebut menuju Jurong Babul Iman kemudian setelah tiba terdakwa memarkirkan sepeda motor di bawah salah satu toko souvenir setelah itu terdakwa merombak motor tersebut agar tidak dapat dikenali dengan cara awalnya terdakwa membuka jok sepeda motor dan melihat ada 1 (satu) buah obeng serta plat nomor polisi bagian belakang kemudian terdakwa langsung membuka body sepeda motor bagian kanan dan kiri setelah itu menggantungnya pada pijakan sepeda motor kemudian terdakwa melepas plat nomor polisi bagian depan dan meletakkannya ke dalam jok sepeda motor selanjutnya terdakwa melepas lapisan jok sepeda motor dan membuangnya ke tong sampah setelah selesai merombaknya terdakwa pergi mengendarai sepeda motor tersebut menuju Teupin Layeu Iboih kemudian memarkirkan sepeda motor dan menyimpan body sepeda motor di dinding belakang Bungalow Akang kemudian terdakwa duduk di warung kopi Teupin Layeu sambil menunggu tamu yang akan di bawa ke Pulau Rubiah.
  • Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib korban hendak pergi menggunakan sepeda motornya namun sepeda motornya sudah tidak ada lagi kemudian terdakwa mencoba mencari sepeda motornya disekitaran pasar dan bertanya kepada beberapa pedagang akan tetapi tidak ada yang melihatnya kemudian terdakwa melihat rekaman CCTV rumahnya yang terhubung langsung ke handphone korban dan terlihat pada rekaman CCTV ada seorang laki – laki yang mengambil sepeda motornya setelah itu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi PUTRA RIZKI PRATAMA Bin ZULKIFLI BASYRI bahwa sepeda motornya telah di curi kemudian Saksi PUTRA RIZKI PRATAMA Bin ZULKIFLI BASYRI mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sabang.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BL 3736 MF milik Korban dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Korban.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.400.000.- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah).

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya