Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2015/PN Sab SITI SANIAH BINTI MUHAMMAD 1.SURIYATNO BIN MUHAMMAD YUNUS
2.PT. TASPEN, Kantor Cabang Banda Aceh
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 3/PDT.G/2015/PN Sab
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI SANIAH BINTI MUHAMMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIYATNO BIN MUHAMMAD YUNUS
2PT. TASPEN, Kantor Cabang Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggugat berhak atas gaji pensiun Tergugat dengan bagian 1/3 sesuai undang-undang.

3. Memerintahkan PT. TASPEN Cabang Banda Aceh agar dapat menyerahkan langsung pensiun Tergugat tersebut kepada Penggugat.

4. Meletakan sita jaminan sementara (konservatoir Beeslagh) terhadap harta Tergugat seperti tersebut pada point 7 putusan ini.

5. Mmerintahkan kepada Tergugat membayar 1/3 gajinya tahun 2013 senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah gaji tambahan sejak bulan Mei tahun 2013 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

6. Memerintahkan Tergugat agar membayar uang paksa ( dwang soom) Rp. 100.000,- per/hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini.

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya