Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/PDT.G/2015/PN Sab | SITI SANIAH BINTI MUHAMMAD | 1.SURIYATNO BIN MUHAMMAD YUNUS 2.PT. TASPEN, Kantor Cabang Banda Aceh |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 3/PDT.G/2015/PN Sab | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penggugat berhak atas gaji pensiun Tergugat dengan bagian 1/3 sesuai undang-undang. 3. Memerintahkan PT. TASPEN Cabang Banda Aceh agar dapat menyerahkan langsung pensiun Tergugat tersebut kepada Penggugat. 4. Meletakan sita jaminan sementara (konservatoir Beeslagh) terhadap harta Tergugat seperti tersebut pada point 7 putusan ini. 5. Mmerintahkan kepada Tergugat membayar 1/3 gajinya tahun 2013 senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ditambah gaji tambahan sejak bulan Mei tahun 2013 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 6. Memerintahkan Tergugat agar membayar uang paksa ( dwang soom) Rp. 100.000,- per/hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini. 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |