Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.FILMAN RAMADHAN, S.H., M.H.
3.REPRISAL MODY, SH.
MUHAMMAD AZNUR ZUHRI BIN MUHAMMAD NURSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/L.1.16/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2FILMAN RAMADHAN, S.H., M.H.
3REPRISAL MODY, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZNUR ZUHRI BIN MUHAMMAD NURSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIJARULLAH,SHMUHAMMAD AZNUR ZUHRI BIN MUHAMMAD NURSYAH
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZNUR ZUHRI BIN MUHAMMAD NURSYAH pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Meunasah Baburrasyad yang beralamat di Jurong Kebun Merica Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa sudah selesai bermain game di depan rumah Saksi MARZUKI Bin M. DAUD HUSEN terdakwa pulang berjalan kaki ke rumahnya yang beralamat di Jurong Kebun Merica kemudian di tengah jalan tiba tiba timbul niat terdakwa untuk mencuri di Meunasah Baburrasyad karena terdakwa mengetahui situasi di lingkungan Meunasah Baburrasyad dan terdakwa merupakan Bilal Pengganti Meunasah kemudian setelah sampai dirumah terdakwa langsung mengganti pakaiannya dan mengambil 1 (satu) lembar kain sarung berwarna cokelat muda dan cokelat tua kemudian terdakwa  menuju Meunasah Baburrasyad yang beralamat di Jurong Kebun Merica Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang setelah sampai terdakwa masuk melalui pagar Meunasah menuju bagian belakang Meunasah tepatnya disamping kamar mandi dan langsung memakai kain sarung untuk menutupi muka dan seluruh badannya kemudian terdakwa langsung menuju pintu belakang Meunasah Baburrasyad dan melihat keadaan sekitar setelah memastikan tidak ada orang terdakwa langsung membuka pintu belakang Meunasah yang tidak terkunci setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam Meunasah Baburrasyad selanjutnya terdakwa menuju salah satu kotak amal yang ada di dalam Meunasah Baburrasyad kemudian terdakwa langsung mengangkat dan membawa keluar 1 (satu) buah Kotak Amal yang terbuat dari kayu dan dilapisi plat besi warna hijau ke arah belakang Meunasah Baburrasyad dan langsung menuju kamar mandi setelah berada di kamar mandi terdakwa mencari cara untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut kemudian setelah melihat sekitar terdakwa menemukan 1 (satu) potong kayu berukuran kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm yang terikat dengan dengan kawat berukuran kurang lebih 15 (lima belas) cm yang menempel dilubang angin kemudian terdakwa langsung mengambil kayu tersebut untuk membesarkan lubang yang ada pada kotak amal dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotak amal setelah itu terdakwa menggantung kotak amal dengan cara mengikat kaki kotak amal pada lubang angin kamar mandi menggunakan kabel berwarna hitam selanjutnya terdakwa mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara mencungkil lubang kotak amal menggunakan kawat yang terikat pada kayu kemudian setelah merasa cukup mengambil uang di dalam kotak amal terdakwa langsung pergi pulang berjalan kaki kerumahnya yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari Meunasah Baburrasyad.
  • Bahwa terdakwa tidak ada diberikan izin oleh pihak pengurus Meunasah Baburrasyad atau pihak lain untuk mengambil uang dalam kotak amal tersebut. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Meunasah Baburrasyad mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah).      

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya