1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum tanah sengketa yang terletak di jalan raya Terminal Ferry Balohan Sabang dengan luas seluas 13.795 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
   Barat berbatas dengan tanah Pemko Sabang dan Jalan Raya Balohan-Sabang.
   Timur berbatas dengan tanah Nek Bungsu.
   Utara berbatas dengan perumahan masyarakat.
   Selatan berbatas dengan Alur/Terminal kapal ferry.
Adalah sah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum T. Ben Buleun.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat XXXIV menguasai tanpa hak tanah sengketa milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanpa hak tanah sengketa milik para Penggugat adalah perbuatan Melawan Hukum serta merugikan para Penggugat secara Materiil dan Immateriil.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah milik Para Penggugat dengan luas 13.795 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
   Barat berbatas dengan tanah Pemko Sabang dan Jalan Raya Balohan-Sabang.
   Timur berbatas dengan tanah Nek Bungsu.
   Utara berbatas dengan perumahan masyarakat.
   Selatan berbatas dengan Alur/Terminal kapal ferry.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar 50.000.000. ( Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar 1.000.000.000. ( Satu Milyar ) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng.
8. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar hak sewa kepada Para Penggugat atas tanah yang telah dikuasai sebagai berikut :
   Untuk Tergugat I sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat III sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat IV sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat V sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat VI sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000 Ditambah Sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 3 Tahun = 15.000.000 dengan Total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 40.000.000. (menguasai 2 objek tanah terperkara)
   Untuk Tergugat VII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat VIII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat IX sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000 Ditambah Sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000 dengan Total yang harus dibayarkan sebesar Rp. 50.000.000. (menguasai 2 objek tanah terperkara)
   Untuk Tergugat X sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 3 Tahun = 15.000.000
   Untuk Tergugat XI sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XIII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XIV sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 1 Tahun = 5.000.000
   Untuk Tergugat XV sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XVI sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XVII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XVIII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XIX sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XX sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XXI sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XXII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XXIII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 3 Tahun = 15.000.000.
   Untuk Tergugat XXIV sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XXV sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 2 Tahun = 10.000.000.
   Untuk Tergugat XXVI sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000.
   Untuk Tergugat XXVII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000.
   Untuk Tergugat XXVIII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000.
   Untuk Tergugat XXIX sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XXX sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
   Untuk Tergugat XXXI s/d Tergugat XXXII sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000.
   Untuk Tergugat XXXIII s/d Tergugat XXXIV sebesar Rp. 5.000.000/Tahun x 5 Tahun = 25.000.000
9. Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum.
Penguasaan Tanah Terperkara Secara Melawan Hak Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi.
   Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 16 Januari 2007, dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
Penguasaan Tanah Terperkara Secara Melawan Hak Berdasarkan Surat Sporadik.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat II dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat III dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat IV dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat V dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat VI dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 9 September 2013 yang dibuat oleh Tergugat VII dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat VIII dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat IX dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan. dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2016 yang dibuat oleh Tergugat IX dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 4 Januari 2016 yang dibuat oleh Tergugat X dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat XI dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat XII dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat XIII dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 28 Juni 2018 yang dibuat oleh Tergugat XIV dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh Tergugat XV ketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Desa Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 20 Februari 2011 yang dibuat oleh Tergugat XVI dengan ketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Desa Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 29 Juli 2011 yang dibuat oleh Tergugat XVII dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 2 Januari 2013 yang dibuat oleh Tergugat XVIII dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat sendiri oleh Tergugat XXIX pada tanggal 7 Januari 2013.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 13 Februari 2010 yang dibuat oleh Tergugat XX dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 3 Agustus 2010 yang dibuat oleh Tergugat XXI dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 7 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat XXII, dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 22 Agustus 2016 yang dibuat oleh Tergugat XXIII dengan diketahui oleh Tergugat XXXV yaitu Keuchik Gampong Balohan.
10. Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum.
   Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 867 Tanggal 05 Oktober 2016, yang dibuat oleh Tergugat XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang. Yang mana Tergugat VI memperoleh dan menguasai tanah terperkara sesuai dengan peralihan hak berdasarkan akta hibah no. 112 tanggal 11 November 2016.
   Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 745 Tanggal 28 Desember 2012, yang dibuat oleh Tergugat XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang.
   Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 156 Tanggal 26 Maret 1997 yang dibuat oleh Tergugat XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang.
   Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 158 Tanggal 7 Desember 1992, yang dibuat oleh Tergugat XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang.
   Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 305 Tahun 1994 yang dibuat oleh Tergugat XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang.
   Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 162 tanggal 11 Oktober 1992 yang dibuat oleh Tergugat XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang. Dan saat ini sertifikat tersebut telah beralih kepada Tergugat XXXI s/d Tergugat XXXII.
   Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 176 tanggal 11 Mei 1993 yang dibuat oleh Tergugat XXXVII yaitu Badan Pertanahan Kota Sabang.
11. Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum.
   Akta Jual Beli No. 34 tahun 2017 yang dibuat oleh Tergugat XXXVI (Camat Sukajaya) atas nama Tergugat XXV.
12. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah yang merupakan milik dari para Penggugat sebagai ahli wari dari T. Ben Buleun, dalam keadaan kosong dan tidak ada ikatan dari pihak manapun.
13. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad ) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Perlawanan) atau lainnya.
14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ÂÂ
 |