Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sabang Nomor : Print/01/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 jo. Surat Penetapan sebagai Tersangka berdasarkan No. : Print-78/L.1.16/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka DODI ANSHARI,ST (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari Tuduhan dakwaan sebagai Tersangka atas dugaan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) ;
- Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo ;
Atau
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |