Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Sab 1.ZULHAM DAMS, S.H.
2.YOVI ISKANDAR, S.H.
3.FAJAR QADRI, S.H.
AGUS SALIM Bin SYAHRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-954/L.1.16/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZULHAM DAMS, S.H.
2YOVI ISKANDAR, S.H.
3FAJAR QADRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Bin SYAHRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa terdakwa AGUS SALIM Bin SYAHRIZAL bersama-sama dengan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN  Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP (penuntutan terpisah) Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di TOKO ZENA SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dan di TOKO MUTIARA FASHION yang beralamat di Jalan Profesor Abdul Madjid Ibrahim Jorong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang serta di TOKO CEUDAH SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini   “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 18.29 Terdakwa AGUS SALIM Bin SYAHRIZAL bersama Saksi Jumrik Bin Alm. Surip menyewa 1 (Satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi BK 1021 FL Merek Daihatsu Type Sigra B401RS-GMZFJ 1.2 R M/T Warna Putih Nomor Rangka MHKS6GJ6JHJ030276 Nomor Mesin 3NRH182422 Milik Saksi MHD. ABDUL AZIS S Bin Alm. MENANTI SIMANJUTAK dengan sewa selama 3 hari terhitung dari hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari nya.
  • Bahwa terdakwa sampai di kota banda aceh bersama Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN  Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Sabang.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di TOKO MUTIARA FASHION yang beralamat di Jalan Profesor Abdul Madjid Ibrahim Jorong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Terdakwa Bersama - sama mengambil 12 (dua belas) helai baju Kemeja motif dengan cara: Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN masuk kedalam TOKO MUTIARA FASHION sedangkan Terdakwa diminta oleh Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk menunggu di dalam 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Polisi BK 1021 FL Merek Daihatsu Type Sigra B401RS-GMZFJ 1.2 R M/T Warna Putih Nomor Rangka MHKS6GJ6JHJ030276 Nomor Mesin 3NRH182422 Atas Nama Pemilik MHD. ABDUL AZIS S sembari memantau situasi dari luar Toko, selanjutnya setelah Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN berada di dalam TOKO MUTIARA FASHION tersebut dan melihat keadaan toko yang sepi serta hanya dijaga oleh satu orang kemudian Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP Mengikuti  Arahan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk berpura-pura memilih dan menanyakan Ukuran serta Harga Celana dan Baju yang dipilihnya untuk mengalihkan dan membuat lengah penjual atau pekerja toko, lalu setelah situasi aman Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN datang menghampiri Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP dan memberi kode untuk mengambil 12 (dua belas) helai baju Kemeja motif sembari menutup pandangan penjual atau pekerja toko dari arah belakang badan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP kemudian Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP langsung mengambil 12 (dua belas) Helai Baju Kemeja Motif yang di berada di Rak Steling TOKO MUTIARA FASHION tersebut dengan cara menyelipkan kedalam Baju Gamis Tanpa Merek Warna Hitam Abu Abu yang Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP gunakan pada saat itu, setelah berhasil lalu Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN segera keluar dari TOKO MUTIARA FASHION untuk kembali ke 1 (satu) Unit Mobil yang telah menunggu di depan toko dan meletakkan barang-barang hasil curian di kursi baris ke 3 (tiga) yang berada didalam 1 (satu) Unit Mobil tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib bertempat di TOKO ZENA SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Terdakwa berasama – sama kembali mengambil 25 (dua puluh lima) helai baju moti Batik dengan cara yang sama. Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan EKO PRAYOGI Bin MUSRIN masuk kedalam TOKO ZENA SOUVENIR sedangkan Terdakwa diminta oleh Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk menunggu di dalam 1 (satu) Unit Mobil sembari memantau situasi dari luar Toko, selanjutnya setelah Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO berada di dalam TOKO ZENA SOUVENIR tersebut dan melihat keadaan toko yang sepi serta hanya dijaga oleh satu orang kemudian Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP Mengikuti  Arahan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk berpura-pura memilih dan menanyakan Ukuran serta Harga Celana dan Baju yang dipilih untuk mengalihkan dan membuat lengah penjual atau pekerja toko, lalu setelah situasi aman EKO PRAYOGI Bin MUSRIN datang menghampiri Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP dan memberi kode untuk mengambil mengambil 25 (dua puluh lima) helai baju moti Batik sembari menutup pandangan penjual atau pekerja toko dari arah belakang badan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP kemudian Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP langsung mengambil 25 (dua puluh lima helai) Helai Baju Motif Batik yang berada di Rak Steling TOKO ZENA SOUVENIR tersebut dengan cara menyelipkan kedalam Baju Gamis Tanpa Merek Warna Hitam Abu Abu yang Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP gunakan pada saat itu, setelah berhasil Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN segera keluar dari TOKO ZENA SOUVENIR untuk kembali ke 1 (satu) Unit Mobil yang telah menunggu di depan toko dan meletakkan barang-barang hasil curian di kursi baris ke 3 (tiga) yang berada didalam 1 (satu) Unit Mobil tersebut.
  • Kemudian selanjutnya sekira pukul 14.45 Wib bertempat di TOKO CEUDAH SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Terdakwa bersama - sama kembali mengambil 8 (delapan) helai baju daster motif batik dan 1 (satu) minatur sepede motor merk merk honda tipe CB warna Hitam dengan cara: Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN masuk kedalam TOKO CEUDAH SOUVENIR sedangkan Terdakwa diminta oleh Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk menunggu di dalam 1 (satu) Unit Mobil sembari memantau situasi dari luar Toko, selanjutnya setelah Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN berada di dalam TOKO CEUDAH SOUVENIR tersebut dan melihat keadaan toko yang sepi serta hanya dijaga oleh satu orang kemudian Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP Mengikuti  Arahan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk berpura-pura memilih dan menanyakan Ukuran serta Harga Celana dan Baju yang dipilihnya untuk mengalihkan dan membuat lengah penjual atau pekerja toko, lalu setelah situasi aman Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN datang menghampiri Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP dan memberi kode untuk mengambil 8 (delapan) helai baju daster motif batik dan 1 (satu) minatur sepede motor merk merk honda tipe CB warna Hitam sembari menutup pandangan penjual atau pekerja toko dari arah belakang badan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP kemudian Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP langsung mengambil 8 (depan) Helai Baju Dastre Motif Batik yang berada di gantungan dan 1 (satu) Buah Miniatur Sepeda Motor Merek Honda Tipe CB Warna Hitam yang di berada di Rak Steling TOKO CEUDAH SOUVENIR tersebut dengan cara menyelipkan kedalam Baju Gamis Tanpa Merek Warna Hitam Abu Abu yang Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP gunakan pada saat itu, setelah berhasil lalu Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN segera keluar dari TOKO CEUDAH SOUVENIR untuk kembali ke 1 (satu) Unit Mobil yang telah menunggu dan meletakkan barang-barang hasil curian di kursi baris ke 3 (tiga) yang berada didalam 1 (satu) Unit Mobil tersebut
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP melakukan tindak pidana pencurian adalah untuk memiliki dan menguasai barang-barang tersebut yang kemudian akan di bagi sama rata dan selanjutnya akan Terdakwa berikan kepada Sanak Keluarga sebagai oleh-oleh dari Kota Sabang Provinsi Aceh.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp.5.480.000.- (Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberikan izin dari pemilik barang-barang yang Terdakwa ambil pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian bersama Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di TOKO ZENA SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dan di TOKO MUTIARA FASHION serta di TOKO CEUDAH SOUVENIR tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa terdakwa AGUS SALIM Bin SYAHRIZAL bersama-sama dengan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN  Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP (penuntutan terpisah) Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di TOKO ZENA SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dan di TOKO MUTIARA FASHION yang beralamat di Jalan Profesor Abdul Madjid Ibrahim Jorong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang serta di TOKO CEUDAH SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini   “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak,, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 18.29 Terdakwa AGUS SALIM Bin SYAHRIZAL bersama Saksi Jumrik Bin Alm. Surip menyewa 1 (Satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi BK 1021 FL Merek Daihatsu Type Sigra B401RS-GMZFJ 1.2 R M/T Warna Putih Nomor Rangka MHKS6GJ6JHJ030276 Nomor Mesin 3NRH182422 Milik Saksi MHD. ABDUL AZIS S Bin Alm. MENANTI SIMANJUTAK dengan sewa selama 3 hari terhitung dari hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari nya.
  • Bahwa terdakwa sampai di kota banda aceh bersama Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN  Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Sabang.
  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di TOKO MUTIARA FASHION yang beralamat di Jalan Profesor Abdul Madjid Ibrahim Jorong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Terdakwa turut serta mengambil 12 (dua belas) helai baju Kemeja motif dengan cara: Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN masuk kedalam TOKO MUTIARA FASHION sedangkan Terdakwa diminta oleh Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk menunggu di dalam 1 (satu) Unit Mobil dengan Nomor Polisi BK 1021 FL Merek Daihatsu Type Sigra B401RS-GMZFJ 1.2 R M/T Warna Putih Nomor Rangka MHKS6GJ6JHJ030276 Nomor Mesin 3NRH182422 Atas Nama Pemilik MHD. ABDUL AZIS S sembari memantau situasi dari luar Toko, selanjutnya setelah Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN berada di dalam TOKO MUTIARA FASHION tersebut dan melihat keadaan toko yang sepi serta hanya dijaga oleh satu orang kemudian Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP Mengikuti  Arahan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk berpura-pura memilih dan menanyakan Ukuran serta Harga Celana dan Baju yang dipilihnya untuk mengalihkan dan membuat lengah penjual atau pekerja toko, lalu setelah situasi aman Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN datang menghampiri Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP dan memberi kode untuk mengambil 12 (dua belas) helai baju Kemeja motif sembari menutup pandangan penjual atau pekerja toko dari arah belakang badan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP kemudian Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP langsung mengambil 12 (dua belas) Helai Baju Kemeja Motif yang di berada di Rak Steling TOKO MUTIARA FASHION tersebut dengan cara menyelipkan kedalam Baju Gamis Tanpa Merek Warna Hitam Abu Abu yang Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP gunakan pada saat itu, setelah berhasil lalu Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN segera keluar dari TOKO MUTIARA FASHION untuk kembali ke 1 (satu) Unit Mobil yang telah menunggu di depan toko dan meletakkan barang-barang hasil curian di kursi baris ke 3 (tiga) yang berada didalam 1 (satu) Unit Mobil tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib bertempat di TOKO ZENA SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Terdakwa turut serta kembali mengambil 25 (dua puluh lima) helai baju moti Batik dengan cara yang sama. Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan EKO PRAYOGI Bin MUSRIN masuk kedalam TOKO ZENA SOUVENIR sedangkan Terdakwa diminta oleh Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk menunggu di dalam 1 (satu) Unit Mobil sembari memantau situasi dari luar Toko, selanjutnya setelah Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO berada di dalam TOKO ZENA SOUVENIR tersebut dan melihat keadaan toko yang sepi serta hanya dijaga oleh satu orang kemudian Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP Mengikuti  Arahan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk berpura-pura memilih dan menanyakan Ukuran serta Harga Celana dan Baju yang dipilih untuk mengalihkan dan membuat lengah penjual atau pekerja toko, lalu setelah situasi aman EKO PRAYOGI Bin MUSRIN datang menghampiri Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP dan memberi kode untuk mengambil mengambil 25 (dua puluh lima) helai baju moti Batik sembari menutup pandangan penjual atau pekerja toko dari arah belakang badan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP kemudian Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP langsung mengambil 25 (dua puluh lima helai) Helai Baju Motif Batik yang berada di Rak Steling TOKO ZENA SOUVENIR tersebut dengan cara menyelipkan kedalam Baju Gamis Tanpa Merek Warna Hitam Abu Abu yang Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP gunakan pada saat itu, setelah berhasil Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN segera keluar dari TOKO ZENA SOUVENIR untuk kembali ke 1 (satu) Unit Mobil yang telah menunggu di depan toko dan meletakkan barang-barang hasil curian di kursi baris ke 3 (tiga) yang berada didalam 1 (satu) Unit Mobil tersebut.
  • Kemudian selanjutnya sekira pukul 14.45 Wib bertempat di TOKO CEUDAH SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Terdakwa turut serta kembali mengambil 8 (delapan) helai baju daster motif batik dan 1 (satu) minatur sepede motor merk merk honda tipe CB warna Hitam dengan cara: Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN masuk kedalam TOKO CEUDAH SOUVENIR sedangkan Terdakwa diminta oleh Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk menunggu di dalam 1 (satu) Unit Mobil sembari memantau situasi dari luar Toko, selanjutnya setelah Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN berada di dalam TOKO CEUDAH SOUVENIR tersebut dan melihat keadaan toko yang sepi serta hanya dijaga oleh satu orang kemudian Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP Mengikuti  Arahan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP untuk berpura-pura memilih dan menanyakan Ukuran serta Harga Celana dan Baju yang dipilihnya untuk mengalihkan dan membuat lengah penjual atau pekerja toko, lalu setelah situasi aman Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN datang menghampiri Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP dan memberi kode untuk mengambil 8 (delapan) helai baju daster motif batik dan 1 (satu) minatur sepede motor merk merk honda tipe CB warna Hitam sembari menutup pandangan penjual atau pekerja toko dari arah belakang badan Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP kemudian Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP langsung mengambil 8 (depan) Helai Baju Dastre Motif Batik yang berada di gantungan dan 1 (satu) Buah Miniatur Sepeda Motor Merek Honda Tipe CB Warna Hitam yang di berada di Rak Steling TOKO CEUDAH SOUVENIR tersebut dengan cara menyelipkan kedalam Baju Gamis Tanpa Merek Warna Hitam Abu Abu yang Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP gunakan pada saat itu, setelah berhasil lalu Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP, dan Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN segera keluar dari TOKO CEUDAH SOUVENIR untuk kembali ke 1 (satu) Unit Mobil yang telah menunggu dan meletakkan barang-barang hasil curian di kursi baris ke 3 (tiga) yang berada didalam 1 (satu) Unit Mobil tersebut
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP melakukan tindak pidana pencurian adalah untuk memiliki dan menguasai barang-barang tersebut yang kemudian akan di bagi sama rata dan selanjutnya akan Terdakwa berikan kepada Sanak Keluarga sebagai oleh-oleh dari Kota Sabang Provinsi Aceh.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp.5.480.000.- (Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberikan izin dari pemilik barang-barang yang Terdakwa ambil pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian bersama Saksi SRI WARDANI HARAHAP Binti Alm. PANGIDOAN HARAHAP, Saksi EKO PRAYOGI Bin MUSRIN dan Saksi JUMRIK Bin Alm. SURIP pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di TOKO ZENA SOUVENIR yang beralamat di Jalan Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang dan di TOKO MUTIARA FASHION serta di TOKO CEUDAH SOUVENIR tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  Jo Pasal 55 Ayat (1)  Ke 1e KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya