| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Okt. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN SAB |
| Tanggal Surat |
Jumat, 05 Okt. 2018 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fajri.SH | AFRIZAL BAKRI | | 2 | Hermanto.SH | AFRIZAL BAKRI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA | | 2 | DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA SABANG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian
- Menyatakan tidak sah secara hukum terhadap Surat - surat :
- Surat Nomor 342/SKEP/DPP-PKS/2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Saudara Afrizal Bakri, S.HI. sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera yang dikeluarkan Tergugat I;
- Surat Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Nomor 07/REK/DPP-PKS/2018 yang dikeluarkan Tergugat I;
- Surat Nomor Nomor 40/S/PKS/IX/1439H tertanggal 6 September 2018 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK asal PKS
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut dan membatalkan Surat Nomor 342/SKEP/DPP-PKS/2018 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Saudara Afrizal Bakri, S.HI. sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut dan membatalkan Surat Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Nomor 07/REK/DPP-PKS/2018
- Menghukum Tergugat II untuk mencabut dan membatalkan Surat Nomor Nomor 40/S/PKS/IX/1439H tertanggal 6 September 2018 tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK asal PKS yang di ajukan kepada Ketua DPRK Sabang pada tanggal 6 September 2018;
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dan segala biaya yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat dalam perkara a quo
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |