1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran No No. dari Shabira asheeqa Naureen menjadi Shabira Sheza Alana;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |