Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2023/PN Sab 1.ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2.REPRISAL MODY, SH.
3.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
HENDRA APRIONO Alias YONO BIN ARSYAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2023/PN Sab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1661/L.1.16/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADENAN SITEPU,SH.,MH.
2REPRISAL MODY, SH.
3MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA APRIONO Alias YONO BIN ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIJARULLAH,SHHENDRA APRIONO Alias YONO BIN ARSYAD
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------------- Bahwa terdakwa HENDRA APRIONO Alias YONO Bin ARSYAD, pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pondok yang beralamat di Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan uraian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jln. Malahayati simpang segitiga Jurong Babul Iman Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang terdakwa yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Sat Pol PP Sabang sedang melakukan tugasnya untuk mengarahkan dan menertibkan para pengguna jalan dan tiba-tiba Sdra. ADI (DPO) dengan mengendarai mobil melintas dihadapan terdakwa yang saat itu sedang bekerja kemudian Sdra. ADI dari dalam mobil memanggil terdakwa sambil menepikan mobilnya kemudian terdakwa mendekati mobil tersebut dan bertemu dengan Sdra. ADI yang juga merupakan teman lama terdakwa saat masih bekerja di Banda Aceh saat terdakwa sedang asik bercerita dengan Sdra. ADI kemudian terdakwa menyadari jika Sdra. ADI sebelumnya telah menghisap Narkotika jenis Ganja karena saat itu mata Sdra. ADI sangat merah sehingga terdakwa bertanya kepada Sdra. ADI ”apa ada bawak bakong (Ganja)” dan Sdra, ADI jawab ”ada tapi tidak banyak cuma barang pakek-pakek aja” kemudian terdakwa meminta kepada Sdra. ADI untuk memberikan Narkotika jenis Ganja miliknya tersebut kepada terdakwa akan tetapi Sdra. ADI tidak memberikannya karena saat itu Sdra. ADI hendak pergi ke IBOIH mengunjungi keluarganya sehingga terdakwa dengan Sdra. ADI janjian untuk bertemu lagi ditempat yang sama setelah Sdra. ADI kembali dari IBIOH kemudian Sdra. ADI berpamitan dan pergi meninggalkan terdakwa sedangkan terdakwa melanjutkan pekerjaannya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib dengan mengendarai mobil Sdra. ADI kembali ke Jln. Malahayati simpang segitiga Jurong Babul Iman Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang untuk menemui terdakwa kemudian Sdra. ADI  memarkirkan mobilnya ditepi jalan dan menurunkan kaca jendela mobil untuk memanggil  terdakwa yang sedang bekerja menertibkan pedagang dengan cara Sdra. ADI melambaikan tangannya kepada terdakwa sehingga terdakwa menghampiri mobil Sdra. ADI dan terdakwa masuk kedalam mobil kemudian Sdra. ADI langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas pembungkus nasi dan 1 (satu) blok paper merek ROYO setelah mendapatkan Narkotika jenis Ganja terdakwa langsung turun dari atas mobil dan pergi menuju ke kantor terdakwa untuk melakukan absen kemudian terdakwa berangkat lagi dari kantor menuju ke pondok milik terdakwa yang beralamat di Jurong Lhok Panglima Gampong Kota Bawah Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang setibanya di pondok terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas pembungkus nasi dan 1 (satu) blok paper merek ROYO kemudian terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara terdakwa membuka bungkusan Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun dan biji kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok dan mengeluarkan tembakaunya untuk dicampur dengan Narkotika jenis Ganja kemudian terdakwa melinting Narkotika jenis Ganja yang sudah tercampur dengan tembakau menggunakan kertas paper merek ROYO setelah selesai terdakwa kemudian menghisapnya sampai habis sedangkan sisa Narkotika jenis Ganja yang belum dikonsumsi terdakwa bungkus kembali dan disimpan didalam Pondok.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang mendapat informasi dari Masyarakat jika disalah satu Pondok di Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang terdapat oknum pemuda yang sering memiliki dan menggunakan Narkotika jenis Ganja sehingga anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang diantaranya saksi TAUFIQ QURAHMAN Bin (Alm) SAMSUL BAHRI dan saksi M. FAJRI ARIANTO Bin SUMARNO langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Pondok yang dimaksud kemudian sekitar 21.15 Wib anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang diantaranya saksi TAUFIQ QURAHMAN Bin (Alm) SAMSUL BAHRI dan saksi M. FAJRI ARIANTO Bin SUMARNO melakukan pemantauan dan merasa curiga dengan tingkah laku terdakwa yang saat itu berada di dalam Pondok sedang menghisap Narkotika jenis Ganja sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis dan 12 (dua belas) lembar kertas paper bermerek ROYO tepatnya dari dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang yang saat itu terdakwa kenakan kemudian juga ditemukan 1 (satu) batang rokok yang sudah dilinting yang dicampur dengan Narkotika jenis Ganja yang ditemukan diatas tanah tepatnya disebelah kiri terdakwa berada karena sebelumnya 1 (satu) batang rokok yang sudah dilinting yang dicampur dengan Narkotika jenis Ganja tersebut sempat dikonsumsi oleh terdakwa dengan cara dihisap seperti sedang merokok akan tetapi karena melihat anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang datang untuk menyergap membuat terdakwa menjadi panik dan membuangnya diatas tanah kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat ditangkap terdakwa mengakui jika Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh dari Sdra. ADI.
  • Bahwa terdakwa telah memperoleh Narkotika jenis Ganja dari Sdra. ADI sebanyak 10 (sepuluh) kali dan yang pertama sekitar tahun 2007 pada saat terdakwa bekerja di Gudang bongkar muat semen gula di Banda Aceh sedangkan yang terakhir kalinya terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja dari Sdra. ADI pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Jln. Malahayati simpang segitiga Jurong Babul Iman Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
  • Bahwa saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari Menteri yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 4252/NNF/2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh YUDIATNIS, S.T. / KOMPOL / NRP 78081583 dan R. FANI MIRANDA, S.T. / AKP / NRP 92020450 dengan kesimpulan : barang bukti milik tersangka atas nama HENDRA APRIONO Als. YONO Bin ARSYAD adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------------- Bahwa terdakwa HENDRA APRIONO Alias YONO Bin ARSYAD, pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pondok yang beralamat di Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan uraian sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jln. Malahayati simpang segitiga Jurong Babul Iman Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang terdakwa yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Sat Pol PP Sabang sedang melakukan tugasnya untuk mengarahkan dan menertibkan para pengguna jalan dan tiba-tiba Sdra. ADI (DPO) dengan mengendarai mobil melintas dihadapan terdakwa yang saat itu sedang bekerja kemudian Sdra. ADI dari dalam mobil memanggil terdakwa sambil menepikan mobilnya kemudian terdakwa mendekati mobil tersebut dan bertemu dengan Sdra. ADI yang juga merupakan teman lama terdakwa saat masih bekerja di Banda Aceh saat terdakwa sedang asik bercerita dengan Sdra. ADI kemudian terdakwa menyadari jika Sdra. ADI sebelumnya telah menghisap Narkotika jenis Ganja karena saat itu mata Sdra. ADI sangat merah sehingga terdakwa bertanya kepada Sdra. ADI ”apa ada bawak bakong (Ganja)” dan Sdra, ADI jawab ”ada tapi tidak banyak cuma barang pakek-pakek aja” kemudian terdakwa meminta kepada Sdra. ADI untuk memberikan Narkotika jenis Ganja miliknya tersebut kepada terdakwa akan tetapi Sdra. ADI tidak memberikannya karena saat itu Sdra. ADI hendak pergi ke IBOIH mengunjungi keluarganya sehingga terdakwa dengan Sdra. ADI janjian untuk bertemu lagi ditempat yang sama setelah Sdra. ADI kembali dari IBIOH kemudian Sdra. ADI berpamitan dan pergi meninggalkan terdakwa sedangkan terdakwa melanjutkan pekerjaannya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib dengan mengendarai mobil Sdra. ADI kembali ke Jln. Malahayati simpang segitiga Jurong Babul Iman Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang untuk menemui terdakwa kemudian Sdra. ADI  memarkirkan mobilnya ditepi jalan dan menurunkan kaca jendela mobil untuk memanggil  terdakwa yang sedang bekerja menertibkan pedagang dengan cara Sdra. ADI melambaikan tangannya kepada terdakwa sehingga terdakwa menghampiri mobil Sdra. ADI dan terdakwa masuk kedalam mobil kemudian Sdra. ADI langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas pembungkus nasi dan 1 (satu) blok paper merek ROYO setelah mendapatkan Narkotika jenis Ganja terdakwa langsung turun dari atas mobil dan pergi menuju ke kantor terdakwa untuk melakukan absen kemudian terdakwa berangkat lagi dari kantor menuju ke pondok milik terdakwa yang beralamat di Jurong Lhok Panglima Gampong Kota Bawah Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang setibanya di pondok terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas pembungkus nasi dan 1 (satu) blok paper merek ROYO kemudian terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara terdakwa membuka bungkusan Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun dan biji kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok dan mengeluarkan tembakaunya untuk dicampur dengan Narkotika jenis Ganja kemudian terdakwa melinting Narkotika jenis Ganja yang sudah tercampur dengan tembakau menggunakan kertas paper merek ROYO setelah selesai terdakwa kemudian menghisapnya sampai habis sedangkan sisa Narkotika jenis Ganja yang belum dikonsumsi terdakwa bungkus kembali dan disimpan didalam Pondok.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang mendapat informasi dari Masyarakat jika disalah satu Pondok di Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang terdapat oknum pemuda yang sering memiliki dan menggunakan Narkotika jenis Ganja sehingga anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang diantaranya saksi TAUFIQ QURAHMAN Bin (Alm) SAMSUL BAHRI dan saksi M. FAJRI ARIANTO Bin SUMARNO langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Pondok yang dimaksud kemudian sekitar 21.15 Wib anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang diantaranya saksi TAUFIQ QURAHMAN Bin (Alm) SAMSUL BAHRI dan saksi M. FAJRI ARIANTO Bin SUMARNO melakukan pemantauan dan merasa curiga dengan tingkah laku terdakwa yang saat itu berada di dalam Pondok sedang menghisap Narkotika jenis Ganja sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun dan biji yang dibungkus dengan kertas buku tulis dan 12 (dua belas) lembar kertas paper bermerek ROYO tepatnya dari dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang yang saat itu terdakwa kenakan kemudian juga ditemukan 1 (satu) batang rokok yang sudah dilinting yang dicampur dengan Narkotika jenis Ganja yang ditemukan diatas tanah tepatnya disebelah kiri terdakwa berada karena sebelumnya 1 (satu) batang rokok yang sudah dilinting yang dicampur dengan Narkotika jenis Ganja tersebut sempat dikonsumsi oleh terdakwa dengan cara dihisap seperti sedang merokok akan tetapi karena melihat anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang datang untuk menyergap membuat terdakwa menjadi panik dan membuangnya diatas tanah kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saat ditangkap terdakwa mengakui jika Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh dari Sdra. ADI.
  • Bahwa terdakwa telah memperoleh Narkotika jenis Ganja dari Sdra. ADI sebanyak 10 (sepuluh) kali dan yang pertama sekitar tahun 2007 pada saat terdakwa bekerja di Gudang bongkar muat semen gula di Banda Aceh sedangkan yang terakhir kalinya terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja dari Sdra. ADI pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Jln. Malahayati simpang segitiga Jurong Babul Iman Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
  • Bahwa terdakwa sudah sejak lama mengonsumsi Narkotika jenis Ganja dimulai dari tahun 2000 dan yang terakhir kalinya terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib di Pondok milik terdakwa yang beralamat di Jurong Lhok Panglima Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang dengan cara terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya terdakwa peroleh dari Sdra. ADI kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) batang rokok Marlboro dan terdakwa campurkan dengan Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun dan biji kemudian terdakwa linting Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan paper merek ROYO setelah selesai terdakwa bakar kemudian menghisapnya akan tetapi belum sampai habis Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa konsumsi terlebih dahulu terdakwa ditangkap oleh anggota Sat ResNarkoba Polres Sabang diantaranya saksi TAUFIQ QURAHMAN Bin (Alm) SAMSUL BAHRI dan saksi M. FAJRI ARIANTO Bin SUMARNO.   
  • Bahwa saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah dalam hal menggunakan atau mengonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari Menteri yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 05/IL-60072/VII/2023 dan Surat Hasil Penimbangan dengan Nomor : 06/IL-60072/VII/2023 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN (Persero) Syariah Sabang pada tanggal 08 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh petugas penimbang Fery Ferdiansyah, S.E. dan Nada Fadhillah dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari daun dan biji, 1 (satu) batang rokok yang sudah di linting yang dicampur dengan Narkotika jenis Ganja dengan tersangka HENDRA APRIONO Als. YONO Bin ARSYAD memiliki berat bruto 3,26 gram. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB. : 4252/NNF/2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh YUDIATNIS, S.T. / KOMPOL / NRP 78081583 dan R. FANI MIRANDA, S.T. / AKP / NRP 92020450 dengan kesimpulan : barang bukti milik tersangka atas nama HENDRA APRIONO Als. YONO Bin ARSYAD adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan NOMOR : SK/61/VII/KES.1./2023/SIDOKKES yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Sabang pada tanggal 10 Juli 2023 yang telah ditanda tangani oleh MIRA SAFITRI / SIP NOMOR : 441 1040 / 2017 selaku Dokkes Mitra dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap HENDRA APRIONO Als. YONO Bin ARSYAD dengan hasil benar urine tersebut positif THC (Marijuana) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya