Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa AMMAR HAIKAL AL WAZIR Bin HAMDAN bersama-sama dengan Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari kamis tanggal 19 bulan Juni Tahun 2025 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Jurong Bay Pass Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Provinsi Aceh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangaan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan jalan merusak,memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai anak kunci palsu atau pekerjaan jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 17 Juni Tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI Berada di bengkel milik Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI yang beralamat di Jurong Bay Pass, Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Apa yang bisa kita olah untuk dijual ini, Mar?’’. Terdakwa menjawab bahwa di rumah Saksi Korban AFRIADI Bin ALM MUHAMMAD SALEH terdapat Air Conditioner (AC) kemudian Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI mengajak terdakwa untuk mengambil barang yang ada dirumah Saksi korban AFRIADI Bin ALM MUHAMMAD SALEH, lalu keesokan harinya Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Bengkel Sepeda Motor Milik Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI yang beralamat di Jurong Bay Pass Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Terdakwa datang menemui Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI sembari megatakan ‘’JAM BERAPA KITA GERAK DI RUMAH BANG ADI (Saudara AFRIADI)” dan Saksi BALYA menjawab ‘’NANTI JAM-JAM 3 AJA, MAR’’ lalu Terdakwa menyetujui ajakan Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI tersebut. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Bengkel Sepeda Motor Milik Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI yang beralamat di Jurong Bay Pass Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI pergi berjalan kaki menuju Rumah Milik Saudara AFRIADI yang berjarak kurang lebih 100 M (seratus meter) dari Bengkel Sepeda Motor Milik Saksi BALYA sembari memantau situasi sebelum masuk kedalam Rumah Milik Saudara AFRIADI lalu terdakwa bersama Saksi BALYA setelah memastikan keadaan aman langsung masuk melalui pintu belakang Rumah saksi korban. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Balya langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi korban. kemudian Terdakwa bersama Saksi BALYA memilah sebagian barang-barang yang sebelumnya telah Terdakwa dan Saksi BALYA ambil kemudian membungkusnya dengan menggunakan 1 (satu) Buah Seprei Tanpa Merek dengan Corak: Bunga, Warna: Biru yang Terdakwa ambil dari dalam lemari yang berada di salah satu kamar, kemudian meletakannya diteras belakang Rumah Milik Saudara AFRIADI tersebut, lalu Terdakwa bersama Saksi BALYA memotong 1 (satu) Buah Pintu Jerjak Berbahan: Besi dengan menggunakan 1 (satu) Buah Gergaji Besi Merek SJT Warna Kuning Gagang Biru, selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI memastikan kondisi diseputaran luar Rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI langsung membawa barang hasil curian yang telah Terdakwa ambil bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI ke Rumah Milik Saksi BALYA yang berjarak kurang lebih 100 M (seratus meter) dari Rumah Milik Saksi Korban dengan cara memikul dan melangsirnya sebanyak 2 (dua) kali.
- Adapun barang yang diambil oleh Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI yaitu berupa :
- 1 (satu) Buah Wajan Berbahan: Aluminium.
- 3 (tiga) Buah Irus Berbahan: Stainless.
- 1 (satu) Buah Bakul Nasi Berbahan: Aluminium.
- 1 (satu) Unit Dispenser Merek: Miyako Warna: Putih dan Biru.
- 1 (satu) Buah Meja Dispenser Berbahan: Besi.
- 2 (dua) Buah Keset Kaki Tanpa Merek Warna: Merah dan Tanpa Merek Warna: Abu- Abu.
- 2 (dua) Buah Bola Lampu Merek: Hannochs Warna: Putih.
- 3 (tiga) Buah Panci Berbahan: Aluminium.
- 2 (dua) Buah Sendok Nasi Warna: Putih dan Warna Biru Berbahan: Plastik.
- 1 (satu) Unit Kompor Gas Merek: Rinnai Warna: Silver Berbahan Bahan: Stainless.
- 2 (dua) Buah Galon Isi Ulang Air Mineral Tanpa Merek Warna: Biru.
- 1 (satu) Unit Rice Cooker Merek: Minami Warna: Merah Hitam.
- 1 (satu) Unit Selang Kompor Gas beserta Regulator Warna: Biru.
- 1 (satu) Buah Pemanas Air Merek: SMIC Warna: Hijau Berbahan: Stainless.
- 1 (satu) Buah Matras Merek: Garfield Mats Bermotif: Kotak-Kotak, dengan Paduan Warna: Merah Putih Biru.
- 1 (satu) Unit Kipas Angin Kecil Warna: Merah Muda.
- 1 (satu) Buah Ambal Tanpa Merek Bermotif: Batik dengan Paduan Warna: Coklat Merah Putih.
- 1 (satu) Unit Kipas Angin Merek: Miyako Warna: Hijau Putih.
- 2 (dua) Buah Wayer Sambung Merek: Uticon Warna: Putih dan Merek: Dexita Warna: Putih.
- 1 (satu) Buah Ambal Merek: Homey Bermotif: Bunga, Warna: Coklat Putih Merah Muda.
- 2 (dua) Buah Sarung Bantal Kotak Tanpa Merek Bercorak: Bunga Warna: Biru.
- 2 (dua) Buah Sarung Bantal Guling Tanpa Merek Bercorak: Bunga Warna: Coklat dan Bercorak: Batik Warna: Kuning.
- 1 (satu) Buah Seprei Tanpa Merek Bercorak: Bunga Warna: Biru.
- 1 (satu) Buah Pintu Jerjak Berbahan: Besi.
- 1 (satu) Buah Pintu Pagar depan Rumah berbahan: Besi.
----------- Perbuatan Terdakwa AMMAR HAIKAL AL WAZIR BIN HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa AMMAR HAIKAL AL WAZIR Bin HAMDAN bersama-sama dengan Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari kamis tanggal 19 bulan Juni Tahun 2025 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Jurong Bay Pass Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Provinsi Aceh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangaan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan jalan merusak,memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai anak kunci palsu atau pekerjaan jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 17 Bulan Juni Tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI Berada di bengkel milik Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI yang beralamat di Jurong Bay Pass, Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Apa yang bisa kita olah untuk dijual ini, Mar?’’. Terdakwa menjawab bahwa di rumah Saksi Korban AFRIADI Bin ALM MUHAMMAD SALEH terdapat Air Conditioner (AC) kemudian Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI mengajak terdakwa untuk mengambil barang yang ada dirumah Saksi korban AFRIADI Bin ALM MUHAMMAD SALEH, lalu keesokan harinya Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Bengkel Sepeda Motor Milik Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI yang beralamat di Jurong Bay Pass Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Terdakwa datang menemui Saksi BALYA sembari megatakan ‘’JAM BERAPA KITA GERAK DI RUMAH BANG ADI (Saudara AFRIADI)” dan Saksi BALYA menjawab ‘’NANTI JAM-JAM 3 AJA, MAR’’ lalu Terdakwa menyetujui ajakan Saksi BALYA tersebut. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Bengkel Sepeda Motor Milik Saksi BALYA yang beralamat di Jurong Bay Pass Gampong Cot Bau Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Terdakwa bersama Saksi BALYA pergi berjalan kaki menuju Rumah Milik Saudara AFRIADI yang berjarak kurang lebih 100 M (seratus meter) dari Bengkel Sepeda Motor Milik Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI sembari memantau situasi sebelum masuk kedalam Rumah Milik Saudara AFRIADI lalu terdakwa bersama Saksi BALYA setelah memastikan keadaan aman langsung masuk melalui pintu belakang Rumah saksi korban. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Balya langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi korban. kemudian Terdakwa bersama Saksi BALYA memilah sebagian barang-barang yang sebelumnya telah Terdakwa dan Saksi BALYA ambil kemudian membungkusnya dengan menggunakan 1 (satu) Buah Seprei Tanpa Merek dengan Corak: Bunga, Warna: Biru yang Terdakwa ambil dari dalam lemari yang berada di salah satu kamar, kemudian meletakannya diteras belakang Rumah Milik Saudara AFRIADI tersebut, lalu Terdakwa bersama Saksi BALYA memotong 1 (satu) Buah Pintu Jerjak Berbahan: Besi dengan menggunakan 1 (satu) Buah Gergaji Besi Merek SJT Warna Kuning Gagang Biru, selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI memastikan kondisi diseputaran luar Rumah dalam keadaan sepi, Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI langsung membawa barang hasil curian yang telah Terdakwa ambil bersama Saksi BALYA ke Rumah Milik Saksi BALYA yang berjarak kurang lebih 100 M (seratus meter) dari Rumah Milik Saksi Korban dengan cara memikul dan melangsirnya sebanyak 2 (dua) kali.
- Adapun barang yang diambil oleh Terdakwa bersama Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI yaitu berupa :
- 1 (satu) Buah Wajan Berbahan: Aluminium.
- 3 (tiga) Buah Irus Berbahan: Stainless.
- 1 (satu) Buah Bakul Nasi Berbahan: Aluminium.
- 1 (satu) Unit Dispenser Merek: Miyako Warna: Putih dan Biru.
- 1 (satu) Buah Meja Dispenser Berbahan: Besi.
- 2 (dua) Buah Keset Kaki Tanpa Merek Warna: Merah dan Tanpa Merek Warna: Abu- Abu.
- 2 (dua) Buah Bola Lampu Merek: Hannochs Warna: Putih.
- 3 (tiga) Buah Panci Berbahan: Aluminium.
- 2 (dua) Buah Sendok Nasi Warna: Putih dan Warna Biru Berbahan: Plastik
- 1 (satu) Unit Kompor Gas Merek: Rinnai Warna: Silver Berbahan Bahan: Stainless.
- 2 (dua) Buah Galon Isi Ulang Air Mineral Tanpa Merek Warna: Biru.
- 1 (satu) Unit Rice Cooker Merek: Minami Warna: Merah Hitam.
- 1 (satu) Unit Selang Kompor Gas beserta Regulator Warna: Biru.
- 1 (satu) Buah Pemanas Air Merek: SMIC Warna: Hijau Berbahan: Stainless.
- 1 (satu) Buah Matras Merek: Garfield Mats Bermotif: Kotak-Kotak, dengan Paduan Warna: Merah Putih Biru.
- 1 (satu) Unit Kipas Angin Kecil Warna: Merah Muda.
- 1 (satu) Buah Ambal Tanpa Merek Bermotif: Batik dengan Paduan Warna: Coklat Merah Putih.
- 1 (satu) Unit Kipas Angin Merek: Miyako Warna: Hijau Putih.
- 2 (dua) Buah Wayer Sambung Merek: Uticon Warna: Putih dan Merek: Dexita Warna: Putih.
- 1 (satu) Buah Ambal Merek: Homey Bermotif: Bunga, Warna: Coklat Putih Merah Muda.
- 2 (dua) Buah Sarung Bantal Kotak Tanpa Merek Bercorak: Bunga Warna: Biru.
- 2 (dua) Buah Sarung Bantal Guling Tanpa Merek Bercorak: Bunga Warna: Coklat dan Bercorak: Batik Warna: Kuning.
- 1 (satu) Buah Seprei Tanpa Merek Bercorak: Bunga Warna: Biru.
- 1 (satu) Buah Pintu Jerjak Berbahan: Besi.
- 1 (satu) Buah Pintu Pagar depan Rumah berbahan: Besi.
- Bahwa kerugian yang dialami saksi korban akibat perbuatan terdakwa AMMAR HAIKAL AL WAZIR Bin HAMDAN dan Saksi BALYA HUSSADA Bin EFFENDI tersebut adalah sejumlah ± Rp. 4.500.000 ,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa AMMAR HAIKAL AL WAZIR BIN HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHPidana -----------------------
|